Pelajari berbagai jenis sanksi yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawan menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia. Simak prosedur, syarat, dan ketentuan lengkapnya di sini.
Pentingnya Penegakan Disiplin dalam Hubungan Kerja
Dalam hubungan kerja, perusahaan berhak dan berkewajiban untuk menegakkan tata tertib serta disiplin kerja guna menjaga kelancaran operasional. Salah satu mekanisme penting untuk memastikan kedisiplinan tersebut adalah dengan memberikan sanksi kepada karyawan yang melakukan pelanggaran.
Namun, pemberian sanksi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ada aturan hukum yang mengatur tentang jenis sanksi, prosedur, dan batasan pemberian sanksi agar tetap adil dan melindungi hak karyawan.
Dasar Hukum Pemberian Sanksi kepada Karyawan
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pemberian sanksi terhadap karyawan di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Secara khusus, Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan:
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Artinya, sanksi diberikan dalam kerangka pembinaan, bukan semata-mata untuk mengakhiri hubungan kerja.
Prinsip Pemberian Sanksi kepada Karyawan
Dalam memberikan sanksi, perusahaan harus mematuhi prinsip-prinsip berikut:
- Adil dan proporsional: Sanksi harus seimbang dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Tidak diskriminatif: Semua karyawan diperlakukan sama dalam penerapan disiplin.
- Ada bukti yang cukup: Pelanggaran harus dibuktikan dengan data, saksi, atau dokumen.
- Sesuai peraturan perusahaan: Harus berdasarkan peraturan internal yang sudah disahkan.
Jika prinsip-prinsip ini dilanggar, sanksi yang diberikan dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Jenis-Jenis Sanksi yang Dapat Diberikan kepada Karyawan
Berikut beberapa bentuk sanksi yang sah menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia:
1. Teguran Lisan
Teguran lisan diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti:
- Datang terlambat tanpa alasan yang sah.
- Lalai terhadap aturan internal perusahaan.
Teguran ini sifatnya pembinaan awal dan biasanya tidak dicatat dalam riwayat kerja karyawan.
2. Teguran Tertulis
Jika pelanggaran terus berulang atau lebih berat, perusahaan dapat memberikan teguran tertulis. Biasanya dilakukan bertahap:
- Teguran tertulis pertama.
- Teguran tertulis kedua.
- Teguran tertulis ketiga.
Masing-masing tahapan harus didokumentasikan dengan baik sebagai bagian dari proses disipliner.
3. Skorsing Sementara
Skorsing sementara dapat diberikan kepada karyawan yang sedang menjalani proses investigasi, misalnya:
- Dugaan pelanggaran berat.
- Dugaan tindak pidana di tempat kerja.
Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa selama masa skorsing, pengusaha tetap wajib membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima karyawan.
4. Penurunan Pangkat atau Jabatan
Dalam kasus tertentu, perusahaan dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Penurunan jabatan.
- Penyesuaian tingkat upah.
Sanksi ini harus dituangkan dalam surat keputusan resmi dan disesuaikan dengan peraturan perusahaan.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jika pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat, perusahaan dapat mengajukan PHK, misalnya dalam kasus:
- Pencurian atau penggelapan aset perusahaan.
- Penganiayaan di lingkungan kerja.
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
PHK harus dilakukan dengan prosedur yang ketat, termasuk melalui perundingan bipartit, mediasi, dan/atau permohonan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kapan Karyawan Dapat Diberhentikan karena Kesalahan Berat?
Berdasarkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, karyawan dapat diberhentikan karena kesalahan berat jika terbukti melakukan:
- Pencurian.
- Penggelapan.
- Penipuan.
- Mabuk di tempat kerja.
- Penganiayaan.
- Tindakan asusila.
Namun, pembuktian kesalahan berat harus dilakukan melalui keputusan pidana dari pengadilan, kecuali pelanggaran diakui secara tertulis oleh karyawan.
Prosedur Pemberian Sanksi yang Wajib Dipatuhi
Untuk memastikan pemberian sanksi sah, perusahaan harus mengikuti prosedur berikut:
- Melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran.
- Memberikan surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada karyawan.
- Membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani kedua belah pihak.
- Memberikan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan internal.
- Mencatat setiap tindakan disipliner dalam administrasi perusahaan.
Pemberian sanksi tanpa prosedur ini dapat berujung pada sengketa hubungan industrial yang merugikan perusahaan.
Risiko Memberikan Sanksi Tanpa Prosedur
Jika perusahaan memberikan sanksi tanpa dasar atau prosedur yang benar, karyawan berhak:
- Mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk pembatalan sanksi.
- Menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat sanksi sewenang-wenang.
Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk berhati-hati dan mengikuti prosedur hukum yang tepat.
Tips Pemberian Sanksi yang Efektif
Agar pemberian sanksi efektif dan tidak menimbulkan sengketa, perusahaan dapat menerapkan tips berikut:
- Pastikan adanya bukti kuat sebelum menjatuhkan sanksi.
- Dokumentasikan semua proses dalam bentuk berita acara atau surat resmi.
- Konsultasikan dengan departemen hukum sebelum mengambil tindakan berat.
- Lakukan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi berat.
- Sosialisasikan peraturan perusahaan secara berkala kepada seluruh karyawan.
Dengan manajemen yang baik, sanksi menjadi alat pembinaan yang efektif, bukan sumber masalah baru.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Mengalami kesulitan dalam menangani pelanggaran karyawan? Ingin memastikan prosedur pemberian sanksi sudah sesuai hukum ketenagakerjaan?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani masalah disiplin kerja, penyusunan peraturan perusahaan, serta penyelesaian sengketa hubungan industrial secara profesional dan efektif.