sengketa saham

Sengketa Jual Beli Saham: Cara Penyelesaian Hukum?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam dunia bisnis, jual beli saham merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk investasi maupun pengambilalihan kepemilikan perusahaan. Namun, tidak jarang terjadi sengketa jual beli saham yang menimbulkan kerugian finansial hingga konflik hukum. Lantas, bagaimana cara penyelesaian hukum jika terjadi sengketa jual beli saham?

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai penyebab umum sengketa saham, contoh kasus, serta cara menyelesaikannya melalui jalur hukum di Indonesia.


Apa Itu Sengketa Jual Beli Saham?

Sengketa jual beli saham adalah perselisihan hukum yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli saham. Sengketa ini dapat melibatkan pemegang saham lama dan baru, pihak perusahaan, bahkan pihak ketiga seperti notaris atau konsultan hukum.

Contoh sengketa yang umum terjadi misalnya:

  • Saham dijual tanpa persetujuan pemegang saham lain.
  • Pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan.
  • Adanya dokumen palsu atau manipulatif.
  • Saham sudah dijual ke lebih dari satu pihak.
  • Perselisihan terkait nilai valuasi saham.

Penyebab Terjadinya Sengketa Jual Beli Saham

Berikut beberapa penyebab umum terjadinya sengketa jual beli saham di Indonesia:

1. Ketidaksesuaian Perjanjian

Sering kali, perjanjian jual beli saham tidak dituangkan secara tertulis atau kurang rinci. Akibatnya, saat terjadi perbedaan tafsir atau wanprestasi, timbul konflik yang sulit diselesaikan.

2. Kurangnya Due Dilaigence

Dalam transaksi saham, due diligence atau pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi perusahaan sangat penting. Jika proses ini diabaikan, pembeli bisa dirugikan karena tidak mengetahui kondisi keuangan atau utang tersembunyi perusahaan.

3. Manipulasi Data Perusahaan

Penjual dapat memalsukan laporan keuangan atau memberikan informasi yang menyesatkan mengenai nilai saham, sehingga merugikan pembeli.

4. Dualisme Kepemilikan Saham

Ada kalanya satu lembar saham diklaim oleh lebih dari satu pihak karena penjualan ganda atau kesalahan administratif.


Contoh Kasus Sengketa Jual Beli Saham

Contoh 1: Penjualan Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham Lain

PT ABC memiliki 3 pemegang saham. Salah satu pemegang saham secara sepihak menjual sahamnya tanpa meminta persetujuan pemegang saham lainnya. Hal ini menimbulkan konflik karena perjanjian perusahaan (Anggaran Dasar) menyebutkan bahwa penjualan saham harus disetujui oleh mayoritas pemegang saham.

Contoh 2: Manipulasi Nilai Saham

Seorang investor membeli 40% saham sebuah startup dengan nilai Rp 2 miliar. Setelah transaksi, baru diketahui bahwa laporan keuangan telah dimanipulasi dan perusahaan sebenarnya memiliki utang yang besar. Investor akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan.


Cara Penyelesaian Hukum Sengketa Jual Beli Saham

Terdapat beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa saham, yaitu:

1. Jalur Non-Litigasi: Negosiasi dan Mediasi

Cara penyelesaian ini bersifat kekeluargaan dan efisien dari segi waktu dan biaya. Pihak yang bersengketa dapat menempuh:

  • Negosiasi langsung: Melalui diskusi antara pihak yang bersengketa untuk mencari solusi damai.
  • Mediasi: Menggunakan jasa mediator profesional untuk menengahi.

Metode ini cocok jika hubungan bisnis masih ingin dipertahankan dan belum terlalu meruncing.

2. Jalur Litigasi: Gugatan ke Pengadilan

Jika mediasi gagal atau tidak mungkin dilakukan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Dalam proses ini, penggugat harus membuktikan adanya:

  • Perjanjian jual beli saham yang sah.
  • Adanya pelanggaran atau wanprestasi.
  • Kerugian yang timbul akibat sengketa.

Litigasi bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

3. Penyelesaian di Badan Arbitrase

Jika dalam perjanjian jual beli saham terdapat klausul arbitrase, maka penyelesaian harus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Keuntungan arbitrase:

  • Proses lebih cepat dari pengadilan.
  • Bersifat rahasia (confidential).
  • Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.

Namun, biaya arbitrase umumnya lebih tinggi dibanding mediasi atau litigasi biasa.

4. Laporan Pidana Jika Ada Unsur Penipuan

Apabila sengketa jual beli saham mengandung unsur pidana seperti penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan, maka pihak yang dirugikan dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Contoh pasal yang bisa digunakan:

  • Pasal 378 KUHP – Penipuan.
  • Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat.
  • Pasal 372 KUHP – Penggelapan.

Pentingnya Menggunakan Jasa Pengacara dalam Sengketa Saham

Dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa saham membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam dan strategi negosiasi yang cermat. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengacara bisnis atau pengacara korporasi sangat dianjurkan. Pengacara dapat membantu:

  • Menyusun perjanjian yang kuat secara hukum.
  • Melakukan negosiasi atau mediasi.
  • Mengajukan gugatan atau membela di pengadilan.
  • Menyusun laporan pidana bila ada unsur penipuan.

Tips Menghindari Sengketa Jual Beli Saham

Untuk menghindari potensi sengketa, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Buat perjanjian tertulis dengan klausul lengkap, termasuk klausul penyelesaian sengketa.
  • Lakukan due diligence menyeluruh sebelum membeli saham.
  • Gunakan jasa profesional seperti notaris, konsultan hukum, dan akuntan.
  • Periksa dan pastikan dokumen kepemilikan saham valid dan tidak sedang dalam sengketa lain.
  • Cantumkan klausul arbitrase jika ingin penyelesaian yang cepat dan rahasia.

Butuh Bantuan Hukum Terkait Sengketa Jual Beli Saham?

Jika Anda sedang menghadapi sengketa jual beli saham, jangan biarkan kerugian semakin besar. Tim pengacara berpengalaman dari ILS Law Firm siap membantu Anda menyelesaikan sengketa secara hukum, baik melalui negosiasi, pengadilan, maupun arbitrase.

Hubungi kami sekarang juga:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.