Sengketa merek “Geprek Bensu” menjadi salah satu kasus kekayaan intelektual paling populer di Indonesia. Kasus ini melibatkan figur publik Ruben Onsu melawan pengusaha Benny Sujono. Merek “Geprek Bensu” dianggap memiliki nilai komersial tinggi, sehingga perebutan hak eksklusif atas nama ini menjadi sangat penting.
Berikut ini adalah pembahasan lengkap mengenai kronologi, jalur hukum yang ditempuh, putusan pengadilan, serta dasar hukum yang digunakan.
Siapa Pihak yang Terlibat?
- Ruben Onsu – Artis dan pemilik usaha kuliner dengan nama brand “Geprek Bensu”.
- Benny Sujono – Pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono yang lebih dulu menggunakan dan mendaftarkan merek “I Am Geprek Bensu”.
Kronologi Singkat Kasus
- 2017: Benny Sujono melalui PT Ayam Geprek Benny Sujono pertama kali menggunakan dan mendaftarkan merek “I Am Geprek Bensu”.
- 2018: Ruben Onsu mendaftarkan beberapa merek dengan unsur kata “Bensu”, seperti “Bensu”, “Geprek Bensu”, dan lain-lain.
- 2019: Benny Sujono menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena merasa merek “Geprek Bensu” yang digunakan Ruben memiliki kemiripan pada pokoknya dan meniru usaha “I Am Geprek Bensu”.
- Juni 2020: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Benny Sujono dan menyatakan Ruben Onsu telah meniru merek yang sudah digunakan lebih dulu.
Putusan Pengadilan
1. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Nomor Putusan: 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst (diputus 13 Januari 2020)
Pengadilan Niaga memutuskan bahwa:
- Ruben Onsu bukan pemilik sah merek “Geprek Bensu”.
- Merek-merek yang didaftarkan oleh Ruben Onsu dibatalkan.
- Pihak yang berhak atas merek adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
2. Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor Putusan: 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 (diputus 20 Mei 2020)
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Ruben Onsu dan memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Nomor Putusan: 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 (diputus 28 Agustus 2024)
Meskipun telah menang di tingkat kasasi, PT Ayam Geprek Benny Sujono tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena terdapat pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya yang dinilai tidak tepat dan bisa berdampak pada hak merek secara lebih luas, terutama menyangkut tafsir terhadap pemakaian dan pendaftaran merek yang serupa.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK tersebut. Dalam putusan ini, Mahkamah membatalkan sebagian pertimbangan sebelumnya dan menegaskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono tetap sebagai pemilik sah merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR”.
Dasar Hukum yang Digunakan
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal 21 ayat (1): Menolak merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.
- Pasal 76: Memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek.
- Prinsip First to File
- Dalam hukum merek di Indonesia, yang lebih dulu mendaftarkan merek memiliki hak eksklusif atas merek tersebut, kecuali dapat dibuktikan ada itikad buruk.
- Prinsip Penggunaan Nyata (Good Faith Use)
- Hak atas merek juga dilihat dari siapa yang lebih dahulu menggunakan secara nyata dan konsisten dalam kegiatan usaha.
Penjelasan Hukum dan Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menyatakan bahwa:
- Bukti menunjukkan bahwa Benny Sujono telah lebih dahulu menggunakan nama “I Am Geprek Bensu” dan mendaftarkannya sebelum Ruben.
- Terdapat kemiripan pada pokoknya antara “Geprek Bensu” dan “I Am Geprek Bensu”, yang dapat menyesatkan konsumen.
- Penggunaan merek oleh Ruben Onsu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah karena sudah ada pihak lain yang lebih dahulu menggunakan dan mendaftarkan.
Pelajaran dari Kasus Geprek Bensu
- Daftarkan Merek Sejak Awal – Jangan menunda mendaftarkan merek jika ingin dilindungi secara hukum.
- Cek Ketersediaan Merek – Lakukan pencarian merek terdaftar sebelum membuat brand.
- Gunakan Merek Secara Konsisten – Bukti penggunaan nyata sangat penting dalam proses persidangan.
- Hindari Nama yang Serupa – Jangan mengambil nama yang berpotensi menimbulkan kebingungan dengan merek orang lain.
Kesimpulan
Dalam sengketa merek “Geprek Bensu”, pengadilan menyatakan bahwa Benny Sujono melalui PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik sah atas merek tersebut. Merek milik Ruben Onsu dibatalkan karena memiliki persamaan pada pokoknya dan pendaftarannya dilakukan setelah pihak lain lebih dulu menggunakannya secara sah.
Kasus ini menunjukkan bahwa dalam hukum merek, siapa yang lebih dulu mendaftarkan dan menggunakan merek secara nyata akan lebih diutamakan perlindungannya.
Ingin Konsultasi Soal Sengketa Merek?
Tim pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Konsultasi dan pendampingan sengketa merek di Pengadilan Niaga
- Pemeriksaan dan pendaftaran merek
- Gugatan pembatalan atau pembelaan atas merek Anda
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id