Sengketa Pengadilan dan Arbitrase

ILS Law firm dapat membantu mewakili anda dalam menghadipi sengketa hukum yang sedang atau akan dihadapi di Pengadilan ataupun di Arbitrase
PENGADILAN NEGERI
  • Sengketa  berkaitan dengan wanprestasi (cidera janji) 
  • Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH);
  • Mendampingi klien dalam perkara pidana.
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Perselisihan hak, serta;
  • perselisihan kepentingan.
PENGADILAN NIAGA
  • Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman;
  • Sengeketa kepailitan dan PKPU.
PENGADILAN AGAMA
  • Perceraian & Hak Asuh Anak;
  • Pembagian Harta Gono Gini;
  • Sengketa waris, wasiat atau hibah;
  • Sengketa ekonomi syariah.
MK & MA
  • Pengujian UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945;
  • Pengujian peraturan peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dinilai bertentangan dengan UU.
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
  • Sengketa berkaitan permohonan pembatalan keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/ Pejabat Administrasi Negara.
ARBITRASE

Arbitrase merupakan suatu peradilan yang tidak disiapkan oleh negara, namun keberadaannya diakui untuk menyelesaikan jenis-jenis sengketa yang timbul dalam dunia usaha/bisnis.

Terdapat 2 (dua) bentuk lembaga arbitrase, yakni:

  • Lembaga Arbitrase Nasional yang ada di Indonesia, atau;
  • Lembaga Arbitrase Asing yang ada di luar negeri.

We are you,

We share with each other to ensure and create a law-abiding society.

 

Therefore,

Whoever you are

Whatever you do

We got you!

Siapapun Bisa Berkomunikasi