Sengketa Pengadilan dan Arbitrase
ILS Law firm dapat membantu mewakili anda dalam menghadipi sengketa hukum yang sedang atau akan dihadapi di Pengadilan ataupun di Arbitrase
PENGADILAN NEGERI
- Sengketa berkaitan dengan wanprestasi (cidera janji)
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Mendampingi klien dalam perkara pidana.
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Perselisihan hak, serta;
- perselisihan kepentingan.
PENGADILAN NIAGA
- Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman;
- Sengeketa kepailitan dan PKPU.
PENGADILAN AGAMA
- Perceraian & Hak Asuh Anak;
- Pembagian Harta Gono Gini;
- Sengketa waris, wasiat atau hibah;
- Sengketa ekonomi syariah.
MK & MA
- Pengujian UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945;
- Pengujian peraturan peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dinilai bertentangan dengan UU.
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
- Sengketa berkaitan permohonan pembatalan keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/ Pejabat Administrasi Negara.
ARBITRASE
Arbitrase merupakan suatu peradilan yang tidak disiapkan oleh negara, namun keberadaannya diakui untuk menyelesaikan jenis-jenis sengketa yang timbul dalam dunia usaha/bisnis.
Terdapat 2 (dua) bentuk lembaga arbitrase, yakni:
- Lembaga Arbitrase Nasional yang ada di Indonesia, atau;
- Lembaga Arbitrase Asing yang ada di luar negeri.