SHM digugat dan dibatalkan

Sertifkat Hak Milik (SHM) Dapat Digugat dan Dibatalkan ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah sertifikat Hak Milik (SHM) orang lain dapat digugat dan dibatalkan di pengadilan ?

Jawaban :

Hak milik yang menjadi telah menjadi sertifikat hak milik (SHM) merupakan hak terkuat dan dapat dimiliki turun temurun serta jangka waktu kepemilikannya tidak dibatasi. Namun, dikarenakan sistem pendaftaran tanah di Indonesia mengandung sistem pendaftaran negatif (Registration of Deeds) yaitu kebenaran data yang ada di sertifikat tanah tidak dijamin oleh negara, maka setiap kepemilikan hak yang berbentuk sertifikat termasuk SHM dapat digugat dan dibatalkan melalui pengadilan atau dibatalkan oleh instansi yang menerbitkan (BPN).

Prosedur Gugatan agar Serifikat Hak Milik (SHM) Dibatalkan

Gugatan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) dapat dilakukan melalui mekanisme pembatalan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Mengapa pembatalan SHM dilakukan di PTUN ? Hal ini karena SHM yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/ BPN berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dimana setiap sengketa yang berkaitan dengan objek Keputusan Tata Usaha penyelesaian sengketanya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, apabila merujuk pada SEMA No.Perdata Umum/2/SEMA 10 2020 menjelaskan juga bila pembatalan sertifikat adalah tindakan administrasif yang kompetensi wewenang mengadilinya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jangka Waktu Gugatan Pembatalan SHM di PTUN

Janga waktu pengajuan gugatan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) di PTUN adalah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan keputusan tersebut oleh kantor pertanahan/ BPN sebagai pejabat tata usaha negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 55  UU No.5/1986 yang telah diubah terakhir menjadi UU No.51 Tahun 2009 yang menyebutkan :

“ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Selain itu, PERMA No.6/2018 menjelaskan lebih lanjut bila Tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkanya oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani masalah administratif.”

SHM Telah Terbit Diatas 5 (lima) Tahun Dapat Digugat ke Pengadilan ?

Jika SHM (Sertifikat Hak Milik) terbit diatas 5 (lima) tahun apakah masih tetap digugat untuk dibatalkan di Pengadilan ? Apabila merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP No.24/1997 tentang Pendaftaan Tanah mengatur batas waktu pengajuan gugatan terkait kepemilikan haka tau pembatalan  yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya seritifikat temasuk SHM.

Pasal 32 ayat (2) PP No.24/1997 berbunyi :

“ Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. ”

Apa Saja Yang Membuat SHM Dapat Dibatalkan  ?

SHM dapat dibatalkan di PTUN itu banyak alasannya, namun paling banyak dikarenakan cacat administratif dan yuridis, seperti :

  1. Kesalahan prosedur dalam penerbitan hak hingga mendaftaran;
  2. Kesalahan prosedur pengukuran; 
  3. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan; 
  4. Kesalahan subjek hak; 
  5. Kesalahan objek hak; 
  6. Kesalahan jenis hak; 
  7. Tumpang tindih hak atas tanah; 
  8. Data fisik dan yuridis salah;
  9. Terdapat tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan seritifkat;
  10. Terdapat putusan pengadilan terdahulu tidak dijadikan pertimbangan.
  11. Dan kesalahan administratif dan yuridis lainnya.

_____

Apabila anda ingin konsultasi terkait Sertifkat Hak Milik (SHM) dapat digugat dan dibatalkan ?, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.