ILS Law Firm

Sistem First to File Dalam Pendaftaran Merek

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apa itu sistem first to file dalam sistem pendaftaran merek ?

Jawaban :

Apa Itu Sistem First to File?

Dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia, sistem pendaftaran merek menganut prinsip “first to file”, artinya pihak yang pertama kali mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan dianggap sebagai pemilik sah merek tersebut, meskipun bukan yang pertama menggunakannya di lapangan.

Sistem ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dasar Hukum: Pasal-Pasal terkait

Dasar hukum sistem first to file dalam pendaftaran merek diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 3 :

“Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.”

Penjelasan:
Ini adalah dasar hukum dari sistem first to file. seseorang baru memiliki hak hukum atas merek setelah melakukan pendaftaran, bukan karena sudah menggunakannya terlebih dahulu.

Pasal 21 ayat (1) :

“Permohonan ditolak apabila Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis…”

Penjelasan:
Permohonan merek akan ditolak jika sudah ada yang mendaftarkan terlebih dahulu untuk barang/jasa sejenis, meskipun pendaftar kedua mungkin sudah menggunakannya lebih dulu di pasar.

Keunggulan dan Risiko Sistem First to File

Adapun keunggulan dan resiko dalam sistem first to file, yaitu:

Keunggulan:

  • Memberikan kepastian hukum: siapa yang mendaftarkan lebih dulu, dialah yang dilindungi.
  • Memudahkan DJKI dalam proses administrasi dan verifikasi.

Risiko:

  • Pihak yang menggunakan lebih dulu namun tidak mendaftarkan bisa kehilangan hak atas mereknya.
  • Membuka peluang bagi pihak yang bertindak dengan itikad tidak baik (mendaftarkan merek milik orang lain terlebih dahulu).

Implikasi Hukum dari Sistem First to File

  • Pihak yang mendaftar lebih dulu akan memperoleh hak eksklusif atas merek, meskipun ia bukan yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
  • Pihak yang sudah lama menggunakan tapi belum mendaftar berisiko kehilangan hak, atau bahkan digugat balik di Pengadilan Niaga.

Pengecualian Sistem First to File

Meskipun sistem first to file berlaku, namun jika pendaftaran merek pertama kali dilakukan dengan itikad tidak baik, maka merek tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan dapat dilakukan pada tahap awal oleh pihak DJKI atau melalui pengadilan jika merek sudah terdaftar.

Contoh Kasus Sengketa Merek Akibat First to File

Kasus sengketa merek “Ayam Geprek Bensu” berdasarkan Putusan MA No.575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 adalah salah satu jenis kasus yang sengketa merek yang ada di pengadilan niaga terkait sistem first to file.

Fakta:

  • Ruben Onsu menggugat karena merasa menggunakan merek “Geprek Bensu” lebih dulu.
  • Ternyata pihak lain (Benny Sujono) lebih dulu mendaftarkan merek “Bensu” secara sah di DJKI.
  • Gugatan Ruben ditolak karena Benny lebih dulu mengajukan pendaftaran.

Putusan:

  • Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak yang lebih dulu mendaftarkan, bukan yang lebih dulu menggunakan.
  • Ini memperkuat prinsip first to file.

Tips Penting Bagi Pemilik Usaha

  1. Segera daftarkan merek Anda ke DJKI sebelum digunakan secara luas.
  2. Lakukan pencarian merek terlebih dahulu di pdki.dgip.go.id untuk menghindari kesamaan.
  3. Simpan semua bukti penggunaan merek sebagai cadangan pembuktian hukum.
  4. Jika menemukan pihak lain mendaftarkan merek Anda, ajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga.

Kesimpulan

Sistem first to file dalam pendaftaran merek memberikan kejelasan hukum tentang siapa yang berhak atas suatu merek. Namun, sistem ini juga menyimpan risiko jika pemilik merek lambat mendaftarkan. Karena itu, penting bagi pelaku usaha dan kreator brand untuk mendaftarkan merek sejak awal agar terlindungi secara hukum.

Butuh Bantuan Pendaftaran Merek atau Gugatan Sengketa Merek?

ILS Law Firm sebagai kantor pengacara dengan biaya murah dapat membantu klien, yaitu:

  1. Proses pendaftaran merek,
  2. Konsultasi hukum terkait pendataran dan sengketa merek dagang atau jasa,
  3. Mengajukan Gugatan sengketa pembatalan merek di Pengadilan Niaga.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pendaftaran merek dan sengketa merek, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.