somasi kasus penipuan penggelapan

Somasi Kasus Penggelapan dan Penipuan: Tips Membuatnya

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Defisini Somasi

Somasi sebagai suatu teguran untuk membayar dan sebagainya. Dalam hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Somasi merupakan salah satu upaya hukum alternatif penyelesaian sengketa bersifat non-litigasi (tidak melalui pengadilan) yang tujuannya yaitu mencapai musyawarah mufakat tanpa harus melalui pengadilan.

Apakah Bisa Mengajukan Somasi Terhadap Kasus Penipuan dan Penggelapan ?

Pemberian somasi tidak terbatas pada sengketa perdata, dalam perkara penipuan dan penggelapan surat somasi dapat dijadikan dasar untuk mengajukan tuntutan atau gugabagi korban untuk tujuan mengajukan gugatan ganti kerugian demi memberikan efek jera kepada pelaku.

Surat somasi dapat digunakan sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses litigasi, apabila perkara dapat diatasi oleh kedua belah pihak secara damai melalui surat somasi. Adapun surat somasi memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara pribadi kepada korban tanpa harus mendapatkan sanksi pidana apabila pelaku dapat memenuhi permintaan dari korban.

Cara Membuat Surat Somasi Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pada prinsipnya tidak ada aturan khusus bagaimana cara membuat somasi kasus penipuan atau penggelapan, sehingga tidak ada aturan bakunya. Namun, secara umum surat somasi untuk kasus penipuan dan penggelapan memuat beberapa hal penting, seperti :

  1. Surat somasi harus memuat identitas pihak pemberi somasi dan pihak yang disomasi beserta alamatnya,
  2. Latar belakang permasalahan disertai alasan mengajukan somasi, misalnya menguraikan tindakan penipuan atau penggelapan dari pihak yang disomasi;
  3. Memuat teguran atau perintah bagi pihak yang disomasi;
  4. Batas waktu bagi pihak yang disomasi untuk memenuhi kewajiban;
  5. Berisi peringatan akan upaya hukum lanjutan apabila pihak yang disomasi tidak memberikan respons sesuai yang diinginkan, misalnya akan melaporkan ke polisi untuk dibawa ke jalur hukum; dan
  6. Surat somasi perlu memuat tanda tangan pengirim somasi.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar cara membuat somasi kasus penipuan dan penggelapan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru