ILS Law Firm

Strategi Efektif Menghadapi Penolakan Merek: Proses Banding di Komisi Banding Merek

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Penolakan terhadap permohonan pendaftaran merek dapat menjadi hambatan serius dalam melindungi aset kekayaan intelektual Anda. Namun, penolakan tersebut bukanlah akhir dari proses hukum. Pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Komisi Banding Merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artikel ini membahas strategi yang dapat diterapkan untuk menghadapi penolakan merek secara efektif, termasuk tahapan banding dan tips memperkuat posisi hukum pemohon.

Dasar Hukum Banding Merek

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Pasal 24 ayat (1): Pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu paling lama 90 hari sejak surat penolakan dikirimkan.

Alasan Umum Penolakan Merek

  • Kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar
  • Bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum
  • Menyesatkan konsumen
  • Tidak memenuhi persyaratan administratif

Strategi Menghadapi Penolakan Merek

1. Pahami Alasan Penolakan Secara Mendalam

Baca dengan teliti isi surat penolakan dari DJKI dan identifikasi poin-poin penting yang menjadi dasar penolakan.

2. Lakukan Analisis Komparatif

Bandingkan merek Anda dengan merek yang dijadikan pembanding oleh DJKI. Evaluasi apakah benar-benar terdapat persamaan pada pokoknya.

3. Siapkan Bukti Penggunaan Merek

Jika merek telah digunakan dalam kegiatan komersial, siapkan bukti berupa:

  • Label produk
  • Iklan, brosur, atau promosi
  • Faktur penjualan
  • Bukti pemakaian di media sosial atau marketplace

4. Konsultasikan dengan Konsultan Hukum Merek

Pendapat dari ahli kekayaan intelektual sangat penting untuk menyusun argumen hukum yang kuat dan menyeluruh.

5. Susun Permohonan Banding Secara Terstruktur

Permohonan banding ke Komisi Banding Merek harus memuat:

  • Alasan keberatan terhadap penolakan
  • Bukti-bukti pendukung
  • Surat kuasa, jika dikuasakan
  • Identitas lengkap pemohon

6. Ajukan Banding ke Komisi Banding Merek Melalui DJKI

Pastikan permohonan diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal surat penolakan dikirim. Keterlambatan akan menyebabkan gugurnya hak banding.

Proses Pemeriksaan di Komisi Banding Merek

Komisi akan menilai kembali substansi permohonan berdasarkan argumen dan bukti yang diajukan. Jika Komisi mengabulkan banding, maka permohonan merek akan dilanjutkan ke tahap pengumuman dan pendaftaran.

ILS Law Firm memiliki pengalaman mendalam dalam menghadapi penolakan merek dan proses banding di Komisi Banding Merek. Tim kami siap membantu Anda menyusun strategi hukum yang efektif agar merek Anda mendapatkan perlindungan hukum maksimal.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum merek:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.