Memasuki pasar global adalah peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan nilai merek. Namun, banyak UMKM yang lupa bahwa salah satu aset terpenting saat ekspansi internasional adalah perlindungan merek.
Artikel ini membahas strategi perlindungan merek yang dapat diterapkan oleh UMKM agar aman dan kuat secara hukum di kancah internasional.
Mengapa Perlindungan Merek Penting bagi UMKM?
- Membangun Kepercayaan di Pasar Baru
Merek yang terdaftar resmi menunjukkan keseriusan dan profesionalisme bisnis. - Mencegah Penjiplakan dan Pembajakan
Tanpa perlindungan hukum, pihak lain bisa menggunakan atau bahkan mendaftarkan merek Anda di negara tujuan. - Meningkatkan Nilai Bisnis
Merek yang terlindungi menjadi aset intelektual bernilai yang dapat dijual, diwaralabakan, atau dilisensikan.
Tantangan UMKM di Pasar Internasional
- Merek digunakan lebih dulu oleh pihak lain di negara tujuan ekspor
- Tidak adanya pendaftaran internasional
- Kurangnya pemahaman tentang hukum kekayaan intelektual lintas negara
- Kesulitan membuktikan kepemilikan merek tanpa sertifikat internasional
Strategi Perlindungan Merek bagi UMKM di Pasar Global
1. Daftarkan Merek di Dalam Negeri Sejak Dini
- Langkah pertama adalah mendaftarkan merek di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
- Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal 1 angka 5: Perlindungan hanya diberikan kepada merek terdaftar
2. Gunakan Sistem Madrid untuk Perlindungan Internasional
- Sistem Madrid adalah jalur resmi untuk mendaftarkan merek ke lebih dari 100 negara sekaligus, termasuk negara-negara tujuan ekspor utama UMKM
- Indonesia resmi menjadi anggota Sistem Madrid sejak 2018
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 12 Tahun 2019
- Madrid Protocol to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks
3. Lakukan Pencarian Merek Sebelum Ekspor
- Gunakan tools pencarian merek internasional seperti:
4. Konsisten Gunakan Merek Secara Komersial
- Bukti penggunaan merek (kemasan, katalog, iklan, kontrak distribusi) sangat penting untuk membuktikan eksistensi merek secara hukum
5. Gunakan Perjanjian Lisensi atau Waralaba yang Terlindungi
- Jika menggunakan agen/distributor di luar negeri, pastikan ada kontrak lisensi atau waralaba tertulis yang melindungi merek Anda
6. Konsultasi dengan Ahli Hukum Kekayaan Intelektual
- Pengacara KI akan membantu memetakan strategi perlindungan merek sesuai target negara, industri, dan model bisnis Anda
Contoh UMKM yang Sukses Lindungi Merek Secara Global
- Kopi Gayo – telah didaftarkan sebagai merek kolektif dan indikasi geografis yang mendapat pengakuan di berbagai negara
- Sritex – mematenkan desain dan mendaftarkan merek dagangnya di lebih dari 30 negara tujuan ekspor
Tips Praktis untuk UMKM
- Mulai dari pendaftaran merek lokal di DJKI
- Siapkan dokumen merek secara digital
- Gunakan konsultan atau pengacara untuk Sistem Madrid
- Pantau dan awasi merek Anda di marketplace internasional
Butuh Bantuan Melindungi Merek UMKM Anda?
ILS Law Firm siap membantu:
- Pendaftaran merek nasional dan internasional
- Penyusunan kontrak lisensi atau waralaba
- Pendampingan dalam sengketa merek lintas negara
- Konsultasi perlindungan merek berbasis ekspor dan ekspansi global
📞 Hubungi Kami:
📱 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id