Sengketa merek merupakan bagian penting dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Bahkan merek-merek terkenal pun tidak luput dari konflik hukum, baik karena perebutan hak, klaim penggunaan lebih awal, maupun pendaftaran dengan itikad tidak baik.
Dalam artikel ini, ILS Law Firm merangkum 5 studi kasus sengketa merek terkenal di Indonesia yang kami rangkum, yaitu:
Dasar Hukum Sengketa Merek di Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah payung hukum utama penyelesaian sengketa merek.
Beberapa pasal penting:
- Pasal 83 ayat (1): Pemilik Merek terdaftar dapat menggugat secara perdata pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya.
- Pasal 100 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain secara keseluruhan untuk barang atau jasa sejenis dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
- Pasal 21 ayat (1): Permohonan merek ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
4 Sengketa Merek Terkenal
Adapun beberapa sengketa merek terkenal, yaitu:
1. Kasus “Geprek Bensu” vs “I Am Geprek Bensu”
Nomor Putusan: 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Kronologi:
- Tahun 2017: Benny Sujono (via anaknya Yangcent) mendaftarkan merek “I Am Geprek Bensu”
- Ruben Onsu kemudian mendaftarkan “Geprek Bensu”
- Gugatan diajukan oleh Ruben ke Pengadilan Niaga
Inti Putusan:
- Merek Ruben dianggap beriktikad tidak baik
- Hak atas nama “Bensu” lebih dahulu digunakan oleh pihak Benny Sujono
- Mahkamah Agung memerintahkan pembatalan merek “Geprek Bensu” milik Ruben
Pelajaran Hukum:
- Siapa yang lebih terkenal bukan penentu. Pendaftaran dan penggunaan lebih awal serta niat baik lebih penting.
2. Kasus “IKEA” Swedia vs PT Ratania Khatulistiwa
Nomor Putusan: 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Kronologi:
- Inter IKEA Systems B.V. (Swedia) memiliki merek “IKEA” internasional
- Namun, merek tersebut tidak digunakan di Indonesia selama lebih dari 3 tahun
- PT Ratania mengajukan pembatalan merek
Inti Putusan:
- Mahkamah Agung mengabulkan gugatan PT Ratania
- Merek IKEA dihapus dari Daftar Umum Merek (Pasal 74 UU Merek)
- Penggunaan aktif menjadi kunci
Pelajaran Hukum:
- Penting untuk menggunakan merek secara nyata dan komersial di Indonesia agar tidak dihapuskan.
3. Kasus “Starbucks” vs Produk Rokok Lokal
Nomor Putusan: 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Kronologi:
- PT STTC mendaftarkan merek “Starbucks” untuk produk rokok (kelas 34).
- Starbucks Corporation (pemilik asli merek terkenal “Starbucks” untuk kopi & kafe) mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga karena dianggap meniru dan beritikad tidak baik.
- Gugatan awal ditolak di tingkat pertama, lalu Starbucks mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan:
- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Starbucks.
- Merek “Starbucks” milik STTC dibatalkan dan diperintahkan untuk dihapus dari Daftar Umum Merek.
- Merek “Starbucks” diakui sebagai merek terkenal yang patut mendapatkan perlindungan hukum, meskipun digunakan untuk jenis barang berbeda (kopi vs rokok).
- Tindakan STTC dianggap sebagai pendaftaran dengan itikad tidak baik.
Pelajaran Hukum:
- Merek terkenal dilindungi secara lintas kelas jika ada indikasi penjiplakan dan niat memanfaatkan reputasi.
- Itikad tidak baik dalam pendaftaran merek bisa menjadi dasar pembatalan merek.
- Penting bagi pemilik merek besar untuk mendaftarkan merek secara luas untuk menghindari konflik dan memperkuat posisi hukum.
4. Kasus “Pierre Cardin” Vs Pihak Lokal
Nomor Putusan: 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2012
Kronologi:
- Merek “Pierre Cardin” yang terkenal di Prancis juga terdaftar di Indonesia oleh pihak lokal
- Sengketa diajukan oleh pemilik asli untuk pembatalan merek dengan alasan merek terkenal
Inti Putusan:
- Pengadilan menolak gugatan Pierre cardin
- Pihak lokal dianggap mendaftarkan lebih dahulu dan menggunakan merek secara sah.
Pelajaran:
- Prinsip “first to file” di Indonesia sangat kuat. Siapa mendaftarkan duluan, dia yang mendapat hak.
Kesimpulan
Dari lima studi kasus di atas, kita bisa menarik beberapa kesimpulan penting:
- Daftarkan merek Anda sedini mungkin di DJKI
- Gunakan merek secara aktif dan konsisten
- Hindari mendaftarkan merek dengan niat meniru atau mendompleng ketenaran
- Siapkan bukti penggunaan dan dokumentasi hak Anda
Butuh Pendampingan Hukum Merek?
ILS Law Firm siap membantu Anda dalam:
- Pendaftaran dan perlindungan merek
- Penyelesaian sengketa merek di Pengadilan Niaga
- Somasi, negosiasi, atau gugatan pelanggaran merek
📞 Hubungi Kami:
📱 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id