ILS Law Firm

Studi Kasus: Sengketa Merek Terkenal dan Pelajarannya

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Sengketa merek merupakan bagian penting dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Bahkan merek-merek terkenal pun tidak luput dari konflik hukum, baik karena perebutan hak, klaim penggunaan lebih awal, maupun pendaftaran dengan itikad tidak baik.

Dalam artikel ini, ILS Law Firm merangkum 5 studi kasus sengketa merek terkenal di Indonesia yang kami rangkum, yaitu:

Dasar Hukum Sengketa Merek di Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah payung hukum utama penyelesaian sengketa merek.

Beberapa pasal penting:

  • Pasal 83 ayat (1): Pemilik Merek terdaftar dapat menggugat secara perdata pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya.
  • Pasal 100 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain secara keseluruhan untuk barang atau jasa sejenis dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
  • Pasal 21 ayat (1): Permohonan merek ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.

4 Sengketa Merek Terkenal

Adapun beberapa sengketa merek terkenal, yaitu:

1. Kasus “Geprek Bensu” vs “I Am Geprek Bensu”

Nomor Putusan: 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020

Kronologi:

  • Tahun 2017: Benny Sujono (via anaknya Yangcent) mendaftarkan merek “I Am Geprek Bensu”
  • Ruben Onsu kemudian mendaftarkan “Geprek Bensu”
  • Gugatan diajukan oleh Ruben ke Pengadilan Niaga

Inti Putusan:

  • Merek Ruben dianggap beriktikad tidak baik
  • Hak atas nama “Bensu” lebih dahulu digunakan oleh pihak Benny Sujono
  • Mahkamah Agung memerintahkan pembatalan merek “Geprek Bensu” milik Ruben

Pelajaran Hukum:

  • Siapa yang lebih terkenal bukan penentu. Pendaftaran dan penggunaan lebih awal serta niat baik lebih penting.

2. Kasus “IKEA” Swedia vs PT Ratania Khatulistiwa

Nomor Putusan: 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015

Kronologi:

  • Inter IKEA Systems B.V. (Swedia) memiliki merek “IKEA” internasional
  • Namun, merek tersebut tidak digunakan di Indonesia selama lebih dari 3 tahun
  • PT Ratania mengajukan pembatalan merek

Inti Putusan:

  • Mahkamah Agung mengabulkan gugatan PT Ratania
  • Merek IKEA dihapus dari Daftar Umum Merek (Pasal 74 UU Merek)
  • Penggunaan aktif menjadi kunci

Pelajaran Hukum:

  • Penting untuk menggunakan merek secara nyata dan komersial di Indonesia agar tidak dihapuskan.

3. Kasus “Starbucks” vs Produk Rokok Lokal

Nomor Putusan: 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022

Kronologi:

  • PT STTC mendaftarkan merek “Starbucks” untuk produk rokok (kelas 34).
  • Starbucks Corporation (pemilik asli merek terkenal “Starbucks” untuk kopi & kafe) mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga karena dianggap meniru dan beritikad tidak baik.
  • Gugatan awal ditolak di tingkat pertama, lalu Starbucks mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan:

  • Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Starbucks.
  • Merek “Starbucks” milik STTC dibatalkan dan diperintahkan untuk dihapus dari Daftar Umum Merek.
  • Merek “Starbucks” diakui sebagai merek terkenal yang patut mendapatkan perlindungan hukum, meskipun digunakan untuk jenis barang berbeda (kopi vs rokok).
  • Tindakan STTC dianggap sebagai pendaftaran dengan itikad tidak baik.

Pelajaran Hukum:

  • Merek terkenal dilindungi secara lintas kelas jika ada indikasi penjiplakan dan niat memanfaatkan reputasi.
  • Itikad tidak baik dalam pendaftaran merek bisa menjadi dasar pembatalan merek.
  • Penting bagi pemilik merek besar untuk mendaftarkan merek secara luas untuk menghindari konflik dan memperkuat posisi hukum.

4. Kasus “Pierre Cardin” Vs Pihak Lokal

Nomor Putusan: 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2012

Kronologi:

  • Merek “Pierre Cardin” yang terkenal di Prancis juga terdaftar di Indonesia oleh pihak lokal
  • Sengketa diajukan oleh pemilik asli untuk pembatalan merek dengan alasan merek terkenal

Inti Putusan:

  • Pengadilan menolak gugatan Pierre cardin
  • Pihak lokal dianggap mendaftarkan lebih dahulu dan menggunakan merek secara sah.

Pelajaran:

  • Prinsip “first to file” di Indonesia sangat kuat. Siapa mendaftarkan duluan, dia yang mendapat hak.

Dari lima studi kasus di atas, kita bisa menarik beberapa kesimpulan penting:

  • Daftarkan merek Anda sedini mungkin di DJKI
  • Gunakan merek secara aktif dan konsisten
  • Hindari mendaftarkan merek dengan niat meniru atau mendompleng ketenaran
  • Siapkan bukti penggunaan dan dokumentasi hak Anda

ILS Law Firm siap membantu Anda dalam:

  • Pendaftaran dan perlindungan merek
  • Penyelesaian sengketa merek di Pengadilan Niaga
  • Somasi, negosiasi, atau gugatan pelanggaran merek

📞 Hubungi Kami:

📱 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.