surat somasi

Surat Somasi: Arti, Cara Membuat & Manfaat

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan : 

Apa itu somasi ? dasar hukum membuat surat somasi ? cara membuat surat somasi ? bentuk-bentu surat somasi ? apakah membuat surat somasi perlu memakai jasa pengacara ?

Jawaban :

Apa itu Somasi ?

Somasi adalah teguran atau peringatan yang diberikan atas perbuatan lalai yang dilakukan pihak orang lain. Dalam praktek, somasi diberikan oleh pihak berpiutang (kreditur) kepada pihak berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati secara tertulis atau tidak tertulis.

Dengan demikian ,somasi (ingebrekestelling) dibuat dan diajukan dikarenakan salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi yang sudah diperjanjian.

Dasar Hukum Somasi

Dasar hukum pembuatan somasi diatur Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi:

“ Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Dengan adanya dasar hukum pembuatan surat somasi di dalam Pasal 1238 KUHPerdata, maka pihak kreditur memiliki hak untuk membuat dan mengajukan somasi kepada debitur yang cidera janji.

Cara Membuat Surat Somasi

Somasi yang baik yaitu somasi yang dibuat dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, kami akan memberikan tips dan saran cara membuat surat somasi tertulis, yaitu sebagai berikut :

  1. Surat somasi wajib terdapat identitas para pihak yang paling sedikit memuat nama dan alamat pihak kreditur dan debitur;
  2. Menjelaskan alasan-alasan mengajukan somasi, contohnya menguraikan tindakan wanprestasi atau ingkar janji dari pihak debitur;
  3. Memberikan waktu pihak debitur untuk melaksanakan prestasi yang diperjanjian. contohnya memberikan waktu untuk melunasi hutang dengan jangka waktu ditentukan oleh kreditur dalam somasi;
  4. Memuat peringatan akan melanjutkan tindakan hukum bila debitur tidak melaksanakan prestasi yang sudah ditulis dalam somasi. Contohnya jika debitur tidak melaksanakan somasi, pihak kreditur akan mengajukan gugatan perdata atau melaporkan tindak pidana ke polisi.
  5. Surat somasi harus ditandatangan oleh pihak kreditur.

Apabila somasi dibuat dan dibantu oleh pengacara  /advokat, maka somasi sebaiknya membuat logo kantor advokat/ pengacara serta di tandatangani langsung oleh pengacara/ advokat yang didasarkan pada surat kuasa yang diberikan oleh kreditur.

Manfaat Buat Surat Somasi

Terdapat beberapa manfaat buat somasi dalam penyelesaian sengketa hukum, yaitu sebagai berikut:

1. Teguran Untuk Memberi Peringatan

Somasi bermanfaat untuk kreditur jika ingin memberi peringatan kepada debitur agar tetap melaksanakan kewajiban yang sudah disepakati dengan kreditur. Dengan adanya somasi, debitur lebih terdorong untuk terus melaksanakan prestasi dengan tepat waktu.

2. Mencari Win-Win Solusion

Manfaat lain dari somasi yaitu sebagai bentuk mencari soluasi yang baik antara pihak kreditur dan debitur. Artinya, pihak kreditur dan debitur bisa mencari jalan keluar atau bermusyawarah kembali bila pihak debitur sudah mulai melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi.

3. Alternatif Penyelesaian Sengketa

Manfaat dari somasi adalah permasalahan hukum yang terjadi antara kreditur dan debitur tidak harus diselesaikan lewat pengadilan. Artinya, pihak kreditur dan debitur dapat bermusyawarah pasca adanya somasi diberikan untuk mencari solusi yang baik.

Kasus Hukum Membutuhkan Surat Somasi

Dalam praktek, terdapat beberapa kasus yang umumnya banyak menggunakan surat somasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa hukum kasus perdata atau pidana, yaitu:

  1. Kasus hutang piutang atau wanprestasi, yaitu pihak kreditur mengirim surat somasi (peringatan) untuk menegur pihak debitur membayar hutang yang sudah diperjanjian;
  2. Kasus Penipuan dan Penggelapan, yaitu pihak yang dirugikan mengirim surat somasi (peringatan) akibat perbuatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan salah satu pihak;
  3. Kasus Pencemaran Nama Baik atau UU ITE, yaitu pihak yang dicemarkan namanya dapat memberi surat somasi (peringatan) kepada pihak yang merugikannya;
  4. Kasus Keluarga atau Perceraian, yaitu pihak suami / mantan suami atau isteri / mantan isteri membuat dan memberi surat somasi berkaitan perceraian, nikah siri, hak asuh anak dan pembagian harta gono gini;
  5. Kasus Sengketa Tanah atau Pertanahan, yaitu pihak yang dirugikan terkait kasus pertanahan atau sengketa tanah mengirim somasi (peringatan).

Jasa Pembuatan Somasi

ILS Law Firm sebagai kantor pengacara memberikan jasa membuat dan mengirim surat somasi atas nama klien dengan harga dan biaya murah untuk jenis kasus hutang piutang atau wanprestasi, kasus penipuan dan penggelapan, pencemaran nama baik (UU ITE), kasus keluarga dan sengketa tanah.

_____

Apabila anda ingin konsultasi cara membuatan somasi serta jasa pembuatan surat somasi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru