Pertanyaan:
Bagaimana cara membuat surat somasi kasus wanprestasi ?
Jawab :
Dalam praktik hukum perdata, somasi adalah langkah awal yang sering dilakukan untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi sebelum membawa masalah ke pengadilan. Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai apabila telah “ditegur” melalui somasi untuk memenuhi kewajibannya. Dalam konteks wanprestasi, somasi berfungsi sebagai peringatan resmi kepada pihak yang dianggap melanggar perjanjian (wanprestasi) agar segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Tujuan Somasi
Pada dasarnya, tujuan dikirimkannya somasi oleh pihak yang merasa dilanggar haknya atau oleh kreditur adalah untuk memberitahukan, menegur, dan memperingatkan debitur tentang fakta bahwa telah melakukan kelalaian atau tidak melaksanakan kewajibannya sekaligus untuk memberikan kesempatan terakhir kepada debitur agar dapat menyelesaikan permasalahan secara damai sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut, yaitu gugatan ke pengadilan.
Kerangka Membuat Surat Somasi Wanprestasi
terdapat 6 kerangka yang harus diperhatikan dalam membuat surat somasi untuk kasus wanprestasi, yaitu:
1. Identifikasi Para Pihak
Somasi dapat dibuat oleh perorangan, instansi atau badan hukum, baik dengan atau tanpa menggunakan kuasa hukum. Di dalam surat somasi harus menyebutkan identitas lengkap para pihak, yakni pengirim surat (kreditur) dan penerima surat (debitur), nama para pihak yang terlibat, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, serta informasi lainnya yang relevan.
2. Menjelaskan Hubungan Hukum
Jelaskan dasar hubungan hukum antara kreditur dan debitur berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Sertakan informasi penting seperti nomor perjanjian, tanggal, dan pokok perjanjian untuk memberikan kejelasan.
3. Uraikan Keadaan Wanprestasi
Jelaskan dengan rinci tindakan wanprestasi yang dilakukan debitur, apakah berupa tidak dilaksanakannya kewajiban, keterlambatan, atau pelaksanaan kewajiban yang tidak sesuai. Pastikan uraian ini didukung dengan fakta dan bukti konkret, seperti salinan perjanjian atau komunikasi terdahulu.
4. Tentukan Tuntutan dan Tenggat Waktu
Nyatakan secara tegas tuntutan Anda, misalnya meminta pelunasan kewajiban atau pelaksanaan kewajiban tertentu. Sertakan batas waktu yang wajar bagi debitur untuk memenuhi tuntutan tersebut. Biasanya, tenggat waktu diberikan 7–14 hari sejak surat diajukan dan/atau diterima.
5. Cantumkan Konsekuensi Hukum
Jelaskan konsekuensi yang akan diambil jika debitur tidak memenuhi tuntutan dalam tenggat waktu, seperti pengajuan gugatan ke pengadilan. Langkah ini memberikan tekanan kepada debitur agar menanggapi somasi dengan serius.
6. Penutup dan Tanda Tangan
Akhiri surat dengan pernyataan harapan untuk menyelesaikan masalah secara damai. Sertakan nama lengkap, tanda tangan, dan stempel jika surat dikirim atas nama badan hukum.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar pembuatan cara membuat somasi kasus wanprestasi dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id