Pertanyaan :
Bagaimana syarat dan prosedur mengurus ganti nama ? apakah harus ke Pengadilan Negeri atau tidak ?
Jawaban :
Prosedur mengurus ganti nama harus melakukan pengadilan negeri yang setelah itu didaftarkan ke disdukcapil agar mendapatkan catatan pinggir.
Prosedur dan Syarat ganti nama di Pengadilan
Prosedur perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili Pemohon.
Dasar hukum prosedur permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri adalah Pasal 52 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan yang menyebutkan :
” Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengurus ganti nama di Pengadilan Negeri yaitu :
- KTP Pemohon,
- Akta Kelahiran Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK),
- Ijazah terakhir,
- SKCK,
- Siapkan 2 (dua) saksi.
Jangka waktu proses persidangan hingga keluar penetapan pengadilan terkait perubahan nama dapat mencapai 1 (satu) bulan.
Prosedur dan Syarat ganti nama di Disdukcapil
Menurut UU Administrasi Kependudukan, putusan/ penetapan pengadilan terkait perubahan nama wajib dilaporkan ke Disdukcapil paling lama 30 (tiga puluh hari) agar dapat mendapatkan catatan pinggir perubahan nama pada akta kelahiran.
Pelaporan dilakukan ke Disdukcapil sesuai domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik Pemohon.
Adapun syarat yang harus dilampirkan untuk mengurus perubahan nama pasca adanya putusan pengadilan, yaitu :
- KTP Pemohon,
- Akta Kelahiran,
- Kartu Keluarga (KK),
- Putusan Pengadilan terkait perubahan nama.
Setelah Disdukcapil melakukan perubahan nama, maka nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan perubahan.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait prosedur dan syarat ganti nama, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id