pembubaran pt

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah awal dalam membangun bisnis yang terstruktur dan sah di mata hukum. Namun, dalam praktiknya tidak semua perusahaan dapat bertahan. Baik karena alasan strategis, kerugian finansial, maupun kesepakatan internal, suatu PT dapat dibubarkan sesuai ketentuan hukum.

Pembubaran PT bukan sekadar menghentikan operasional perusahaan, tetapi juga menyangkut pengurusan utang, kewajiban terhadap karyawan, dan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak ketiga. Oleh karena itu, penting bagi para pemegang saham, Direksi, dan Komisaris untuk memahami syarat dan prosedur pembubaran PT berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan aturan turunannya.

Dasar Hukum Pembubaran PT

Pembubaran PT diatur dalam:

  • Pasal 142–152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembubaran Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 (tentang Tata Cara Penyampaian Informasi oleh Notaris)

Alasan Hukum Pembubaran PT

Menurut Pasal 142 ayat (1) UU PT, pembubaran PT dapat terjadi karena:

  1. Berdasarkan keputusan RUPS
  2. Karena jangka waktu berdirinya PT telah berakhir
  3. Berdasarkan putusan pengadilan
  4. Dicabutnya status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  5. Harta pailit dinyatakan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  6. Karena sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Penjelasan Beberapa Alasan Pembubaran:

1. Keputusan RUPS

Ini merupakan alasan paling umum, ketika para pemegang saham memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha PT secara sukarela.

2. Jangka Waktu Telah Habis

Jika Anggaran Dasar PT mencantumkan jangka waktu tertentu (misalnya 30 tahun), dan tidak diperpanjang, maka PT dianggap bubar secara hukum.

3. Putusan Pengadilan

Dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, atau pemegang saham, jika perusahaan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum atau tidak menjalankan kegiatan usaha.

4. Pencabutan Status Badan Hukum

Dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM jika PT tidak memenuhi kewajiban administratif (misalnya, tidak menyampaikan laporan tahunan, tidak aktif, dsb).

Tahapan Prosedur Pembubaran PT

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS luar biasa harus diadakan untuk menyetujui pembubaran PT. Keputusan harus diambil sesuai ketentuan kuorum dan perolehan suara dalam Anggaran Dasar.

Isi keputusan RUPS biasanya mencakup:

  • Alasan pembubaran
  • Penunjukan likuidator
  • Persetujuan terhadap rencana penyelesaian hak dan kewajiban

2. Penunjukan Likuidator

RUPS menunjuk seorang likuidator yang akan menjalankan proses pembubaran, termasuk menjual aset perusahaan dan melunasi kewajiban kepada kreditur.

Jika RUPS tidak menunjuk, maka Direksi bertindak sebagai likuidator secara otomatis.

3. Pemberitahuan ke Menteri Hukum dan HAM

Notaris wajib menyampaikan berita acara pembubaran dan dokumen pendukung ke AHU Online untuk didaftarkan dan diumumkan.

Kementerian akan menerbitkan status pembubaran dan pengumuman dalam Berita Negara RI.

4. Pengumuman Likuidasi di Media

Dalam waktu 30 hari sejak pembubaran, likuidator wajib mengumumkan:

  • Status pembubaran
  • Proses pengajuan tagihan dari para kreditur
  • Tenggat waktu pengajuan tagihan (minimal 60 hari)

Pengumuman wajib dilakukan di:

  • Satu surat kabar harian nasional
  • Website AHU

5. Pelaksanaan Likuidasi

Likuidator akan:

  • Menghitung dan menjual seluruh aset perusahaan
  • Melunasi seluruh utang kepada kreditur
  • Menyelesaikan kewajiban kepada karyawan (jika ada)

Jika ada sisa aset setelah seluruh kewajiban diselesaikan, maka aset dibagikan kepada pemegang saham sesuai proporsi.

6. Laporan Akhir Likuidasi

Setelah semua proses selesai, likuidator menyusun laporan akhir untuk disahkan oleh RUPS. Persetujuan RUPS atas laporan ini menjadi dasar penghapusan nama PT dari sistem hukum.

7. Pendaftaran Penghapusan PT

Notaris akan mengajukan permohonan pencoretan status badan hukum PT ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika disetujui, maka PT secara sah dinyatakan bubar dan tidak dapat bertindak hukum lagi.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membubarkan PT

  • Semua keputusan RUPS harus dicatat dalam akta notaris
  • Pengajuan ke AHU harus sesuai format dan dilengkapi seluruh dokumen
  • Seluruh proses harus dijalankan dengan itikad baik, terutama dalam pelunasan utang
  • Kreditur memiliki hak utama atas pembayaran sebelum aset dibagikan ke pemegang saham
  • Pelanggaran prosedur dapat mengakibatkan pembatalan pembubaran atau tuntutan hukum

Risiko Jika Pembubaran Tidak Dilakukan Secara Sah

  1. Status hukum PT tetap aktif, sehingga Direksi dan Komisaris tetap bertanggung jawab
  2. Tagihan kreditur tetap berlaku, dan bisa digunakan untuk menuntut Direksi atau Komisaris secara pribadi
  3. PT masuk daftar hitam di AHU, sehingga menyulitkan pendirian perusahaan baru oleh pemilik saham yang sama
  4. Sanksi administratif atau pidana, jika terdapat penipuan atau pelanggaran prosedural

Pertanyaan Umum

Q: Apakah PT bisa bubar tanpa RUPS?
A: Bisa, jika terdapat keputusan pengadilan atau dicabut status hukumnya oleh Menteri.

Q: Apakah PT yang tidak aktif wajib dibubarkan?
A: Ya. Jika tidak aktif dan tidak menyampaikan laporan tahunan, PT dapat dikenai sanksi dan dianjurkan untuk dibubarkan secara sah.

Q: Apakah PT dengan utang masih bisa dibubarkan?
A: Bisa, namun harus dilakukan melalui proses likuidasi atau pengajuan kepailitan agar utang diselesaikan secara hukum.

Kesimpulan

Pembubaran PT bukan sekadar menghentikan operasional, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang ketat. Proses ini melibatkan keputusan RUPS, pelaksanaan likuidasi, penyampaian ke Kementerian Hukum dan HAM, serta pelunasan seluruh kewajiban perusahaan.

Agar tidak menimbulkan sengketa atau risiko hukum di kemudian hari, sangat disarankan untuk menggunakan jasa hukum profesional dalam proses pembubaran PT.


Butuh Bantuan Hukum Membubarkan PT? Hubungi ILS Law Firm Sekarang!

ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
📍 Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
🕒 Konsultasi Awal Gratis untuk Pemegang Saham, Direksi, dan Notaris

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.