ILS Law Firm

Syarat Mengajuan Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Merek adalah identitas bisnis yang penting dan dilindungi secara hukum di Indonesia. Namun, tidak jarang terjadi kasus di mana merek dagang yang telah didaftarkan ternyata menjiplak merek lain, menggunakan nama tanpa izin, atau didaftarkan dengan itikad tidak baik. Dalam situasi ini, pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.

Apa itu Gugatan Pembatalan Merek

Gugatan pembatalan merek adalah upaya hukum untuk membatalkan merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena dianggap melanggar ketentuan hukum atau merugikan pihak lain yang diajukan ke Pengadilan Niaga.

Syarat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar

Agar gugatan pembatalan merek dapat diterima dan diproses di pengadilan, berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Punya Kepentingan Hukum (Legal Standing)

Gugatan hanya dapat diajukan oleh:

  • Pemilik merek yang sudah digunakan lebih dulu atau first to file (pendaftar lebih dahulu),
  • Pemegang lisensi resmi,
  • Pihak yang dirugikan karena adanya kemiripan atau penjiplakan,

2. Merek Harus Terdaftar Resmi di DJKI

Objek gugatan harus berupa merek yang sudah disahkan dan dicatat dalam Daftar Umum Merek DJKI. Merek yang belum terdaftar tidak bisa digugat pembatalannya, tapi bisa diproses melalui penolakan pendaftaran.

3.Terdapat Alasan Hukum Pembatalan Merek Yang Kuat

Beberapa alasan yang sah untuk mengajukan pembatalan merek di Pengadilan Niaga antara lain:

  • Merek didaftarkan dengan itikad tidak baik,
  • Merek identik atau mirip dengan merek terkenal lainnya,
  • Merek melanggar norma kesusilaan, ketertiban umum, atau hukum,
  • Pendaftaran merek dilakukan tanpa izin dari pemilik nama atau perusahaan,
  • Merek memiliki persamaan / kemiripan pada pokoknya seperti bentuk, komposisi, kombinasi, unsur elemen, ucapan hingga penampilan dengan :
    • merek orang lain yang sudah terdaftar;
    • merek yang lebih dahulu didaftarkan oleh orang lain (first to file),
    • merek terdekal milik orang lain.

4. Disertai Bukti yang Mendukung

Pengajuan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga wajib disertai bukti-bukti, seperti:

  • Bukti penggunaan merek sebelumnya (nota, brosur, media iklan, website),
  • Bukti bahwa merek Tergugat menjiplak atau menyerupai,
  • Bukti bahwa pendaftaran dilakukan tanpa izin.

5. Diajukan ke Pengadilan Niaga

Gugatan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan alamat tempat tinggal Tergugat. Contoh : jika Tergugat bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka gugatan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Contoh Kasus Pembatalan Merek: “Pierre Cardin”

Contoh kasus pembatalan merek Pierre Cardin berdasarkan referensi Putusan MA No.49 PK/Pdt.Sus-HKI/2012 yaitu:

Fakta Kasus

  • PT Gudang Rejeki mendaftarkan merek “Pierre Cardin” untuk produk pakaian.
  • Merek ini dikenal luas sebagai merek internasional asal Prancis.
  • Pemegang lisensi resmi Pierre Cardin mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hasil Putusan

  • Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa pendaftaran merek “Pierre Cardin” oleh PT Gudang Rejeki dilakukan dengan itikad tidak baik.
  • Merek dibatalkan dan dicoret dari daftar DJKI.
  • Pihak asing tetap berhak atas mereknya di Indonesia meskipun tidak mendaftarkan lebih dulu, karena perlindungan merek terkenal diakui secara internasional.

Pentingnya Melindungi Merek Secara Hukum

Bagi pelaku usaha, mendaftarkan merek saja belum cukup. Anda perlu:

  • Memantau merek yang mirip yang didaftarkan orang lain,
  • Siap menggugat jika ada merek yang menjiplak atau merugikan bisnis Anda,
  • Bertindak cepat, karena dalam kasus merek, waktu dan bukti sangat menentukan.

Butuh Bantuan Pembatalan Merek?

ILS Law Firm memberikan jasa pengacara dengan biaya murah terkait sengketa gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga mulai dari pembuatan surat gugatan, pemetaan bukti hingga strategi litigasi di Pengadilan Niaga.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar syarat mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.