Dalam dunia bisnis, risiko gagal bayar atau kesulitan keuangan adalah hal yang tidak dapat dihindari. Untuk itulah sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme kepailitan, yang dapat menjadi solusi bagi kreditur maupun debitur yang menghadapi kebuntuan finansial. Salah satu poin penting yang sering menjadi pertanyaan adalah: apa sebenarnya syarat agar suatu perusahaan atau individu bisa dinyatakan pailit?
Jawabannya sederhana namun sangat penting: hanya ada dua syarat utama kepailitan dalam hukum Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai dua syarat kepailitan dalam hukum Indonesia, lengkap dengan penjelasan yuridis, contohnya dalam praktik, serta implikasi hukumnya.
Pengertian Kepailitan
Sebelum membahas lebih jauh tentang syaratnya, mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan kepailitan. Secara umum, kepailitan adalah suatu keadaan di mana seorang debitur tidak mampu membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia
Dasar hukum yang mengatur syarat kepailitan terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang berbunyi:
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan…”
Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa dua syarat utama agar seseorang atau badan usaha dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Dua atau Lebih Kreditur
Syarat pertama adalah bahwa debitur memiliki minimal dua kreditur. Dalam konteks ini, kreditur bisa berasal dari hubungan utang-piutang apa pun, baik utang usaha, pinjaman bank, maupun kewajiban pembayaran lain.
Penjelasan:
Syarat ini menunjukkan bahwa debitur berada dalam keadaan insolvency (ketidakmampuan membayar), bukan hanya kepada satu pihak saja, tetapi kepada lebih dari satu pihak. Tujuan dari syarat ini adalah untuk memastikan bahwa permohonan pailit bukan hanya sekadar alat tekanan oleh satu kreditur, tetapi benar-benar mencerminkan kesulitan keuangan debitur secara umum.
Contoh Kasus:
PT XYZ memiliki utang kepada:
- Bank ABC sebesar Rp2 miliar
- Vendor pemasok barang sebesar Rp500 juta
Jika PT XYZ tidak bisa membayar utang kepada salah satu atau keduanya, maka syarat pertama telah terpenuhi.
2. Tidak Membayar Lunas Sedikitnya Satu Utang yang Telah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih
Syarat kedua adalah bahwa debitur tidak membayar lunas paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “telah jatuh tempo” adalah utang tersebut sudah saatnya dibayar, sedangkan “dapat ditagih” berarti tidak ada sengketa hukum yang sah mengenai keabsahan atau jumlah utang tersebut. Dengan kata lain, ini adalah utang yang jelas, pasti, dan tidak sedang disengketakan.
Contoh:
PT XYZ memiliki utang sebesar Rp1 miliar kepada Bank ABC yang jatuh tempo pada 1 Januari 2025. Sampai Maret 2025, utang tersebut belum dibayar tanpa ada alasan hukum atau gugatan mengenai keabsahannya. Maka, utang tersebut termasuk utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Jika Dua Syarat Kepailitan Terpenuhi, Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan Pailit?
Setelah dua syarat utama di atas terpenuhi, pihak-pihak berikut dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga:
- Kreditur
- Debitur itu sendiri
- Kejaksaan
- Bank Indonesia (untuk lembaga keuangan tertentu)
- OJK (untuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dsb)
Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga dan akan diproses melalui tahapan sidang. Dalam waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan didaftarkan, pengadilan wajib mengeluarkan putusan.
Mengapa Dua Syarat Kepailitan Ini Penting?
Dua syarat kepailitan ini sangat fundamental karena:
- Mencegah penyalahgunaan hukum — agar tidak ada pihak yang mempailitkan seseorang atau perusahaan hanya karena sengketa pribadi.
- Menjamin keadilan bagi kreditur — agar kreditur dapat mengambil langkah hukum saat utang tidak dibayar.
- Memberikan kepastian hukum — dengan syarat yang jelas, maka siapa saja bisa mengetahui kapan suatu permohonan pailit berpeluang dikabulkan.
Apa yang Terjadi Setelah Debitur Dinyatakan Pailit?
Jika pengadilan mengabulkan permohonan pailit, maka konsekuensinya sangat serius:
- Debitur kehilangan hak atas pengurusan harta kekayaannya
- Seluruh harta debitur akan dikelola oleh kurator
- Proses verifikasi tagihan dan pemberesan utang akan dilakukan
- Debitur dan kreditur wajib mengikuti proses sesuai UU Kepailitan
Apakah Debitur Bisa Mencegah Kepailitan?
Ya, debitur bisa mengambil langkah preventif dan defensif, seperti:
- Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelum putusan pailit dijatuhkan.
- Menyampaikan bahwa utang masih dalam sengketa.
- Membuktikan bahwa debitur masih mampu membayar utang.
Dalam praktik, banyak perusahaan memilih PKPU sebagai solusi damai agar bisa menunda kewajiban dan melakukan restrukturisasi utang.
Pentingnya Konsultasi dengan Pengacara Kepailitan
Menghadapi risiko pailit bukan hal yang sepele. Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan bantuan dari pengacara kepailitan yang berpengalaman, baik untuk:
- Mengajukan permohonan pailit
- Menyusun strategi hukum PKPU
- Membela debitur dari permohonan pailit
- Mengawal hak-hak kreditur dalam proses pailit
Jika Anda adalah pelaku usaha, kreditur, atau sedang menghadapi masalah utang, konsultasikan segera dengan tim hukum kami di ILS Law Firm.
Kesimpulan
Dua syarat kepailitan dalam hukum Indonesia menjadi dasar yang sangat penting dalam menentukan apakah seseorang atau badan usaha bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan. Syarat tersebut adalah:
- Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
- Debitur tidak membayar paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Memahami kedua syarat ini sangat penting agar Anda bisa mengambil langkah hukum yang tepat—baik sebagai kreditur maupun debitur. Jangan ragu untuk mencari pendampingan hukum agar hak Anda tetap terlindungi dalam proses kepailitan.
📞 Konsultasi Hukum Gratis
Hubungi ILS Law Firm sekarang juga:
📱 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id