Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), Direksi adalah organ penting yang berperan sebagai pengurus utama perusahaan. Direksi memiliki wewenang untuk mewakili PT di dalam maupun di luar pengadilan, membuat keputusan strategis, serta menjalankan roda operasional sehari-hari.
Namun, tidak semua orang dapat diangkat menjadi Direksi. Ada persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang sah dan berwenang menjabat sebagai Direksi suatu PT. Artikel ini mengulas secara lengkap syarat menjadi Direksi di PT, merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta praktik hukum yang berlaku.
Apa Itu Direksi dalam PT?
Menurut Pasal 92 ayat (1) UU PT, Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan PT, serta mewakili PT di dalam dan di luar pengadilan.
Direksi dapat terdiri dari satu orang (untuk PT kecil atau tertutup), atau lebih dari satu orang (pada PT besar atau PT Terbuka/Tbk).
Dasar Hukum Direksi
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Anggaran Dasar (AD) Perusahaan
- Peraturan sektoral seperti POJK (untuk perbankan, asuransi, pasar modal, dsb.)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (khusus untuk tanggung jawab perdata)
Syarat Umum Menjadi Direksi di PT
Berikut adalah syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan:
1. Orang Perseorangan
Direksi harus merupakan orang pribadi, bukan badan hukum atau entitas lain.
2. Cakap Hukum
Calon Direksi harus:
- Berusia minimal 21 tahun
- Tidak berada di bawah pengampuan (tidak memiliki gangguan jiwa atau mental)
- Tidak dalam keadaan pailit
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara, korporasi, atau kepercayaan publik
3. Tidak Pernah Menjadi Direksi yang Menyebabkan Kepailitan
Jika pernah menjabat sebagai Direksi di perusahaan yang dipailitkan karena kelalaiannya, maka orang tersebut dilarang menjabat kembali dalam waktu lima tahun setelah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Syarat Tambahan untuk Sektor Tertentu
PT yang bergerak di bidang tertentu seperti:
- Perbankan
- Asuransi
- Pasar Modal
- Fintech
- BUMN
harus memenuhi syarat tambahan sesuai ketentuan regulator (OJK, BI, Kementerian BUMN), di antaranya:
- Lulus fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan)
- Tidak memiliki benturan kepentingan
- Memiliki pengalaman profesional di bidang terkait
- Memenuhi syarat moral dan integritas tertentu
Larangan Merangkap Jabatan bagi Direksi
Direksi tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
- Anggota Direksi atau Komisaris di perusahaan lain yang sejenis (jika dilarang dalam AD atau regulasi)
- Pegawai negeri sipil aktif (kecuali penugasan resmi dari negara)
- Pengurus partai politik (terutama di PT Tbk)
Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme pengelolaan perusahaan.
Prosedur Pengangkatan Direksi
1. Pengusulan Calon Direksi
Pengangkatan Direksi dapat diusulkan oleh:
- Pemegang saham
- Dewan Komisaris
- Direksi yang sedang menjabat (melalui usulan dalam RUPS)
2. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Calon Direksi disetujui oleh mayoritas suara dalam RUPS. Pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum sesuai Anggaran Dasar.
3. Pembuatan Akta Notaris
Notulen RUPS pengangkatan Direksi dituangkan dalam akta notaris dan ditandatangani oleh pemegang saham yang hadir.
4. Pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM
Data Direksi baru harus dilaporkan melalui sistem AHU Online, dan akan diterbitkan SK Pengesahan oleh Kemenkumham sebagai bukti sah pengangkatan.
Masa Jabatan Direksi
- Umumnya berlaku selama 5 tahun, atau sesuai yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
- Dapat diangkat kembali melalui RUPS
- Dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS, dengan atau tanpa alasan
Tanggung Jawab Direksi
1. Tanggung Jawab Fidusia
Direksi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan loyalitas terhadap perusahaan.
2. Tanggung Jawab Perdata
Jika lalai atau menyalahgunakan wewenang, Direksi dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan, sesuai Pasal 97 ayat (3) UU PT.
3. Tanggung Jawab Pidana
Direksi juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika melakukan:
- Penipuan
- Penggelapan aset perusahaan
- Manipulasi laporan keuangan
Tips Menjadi Direksi yang Profesional
- Pahami Anggaran Dasar dan UU PT secara mendalam
- Bangun komunikasi yang baik dengan Komisaris dan pemegang saham
- Kelola perusahaan dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle)
- Hindari konflik kepentingan dan dokumentasikan setiap keputusan
- Konsultasikan keputusan strategis dengan penasihat hukum perusahaan
Kesimpulan
Direksi adalah aktor utama dalam pengelolaan PT. Karena peran dan kewenangannya sangat strategis, syarat untuk menjadi Direksi diatur secara ketat oleh hukum Indonesia. Seseorang hanya dapat diangkat sebagai Direksi jika memenuhi syarat integritas, kecakapan hukum, dan profesionalisme.
Bagi perusahaan, sangat penting untuk memastikan bahwa pengangkatan Direksi dilakukan sesuai prosedur hukum, agar tidak menimbulkan risiko legal di kemudian hari.
Ingin Mengangkat Direksi Secara Sah dan Efektif? Hubungi ILS Law Firm Sekarang!
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Pendiri, Pemegang Saham, dan Direksi