syarat jadi komisaris

Syarat Menjadi Komisaris PT: Panduan Lengkap di UU PT

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), Dewan Komisaris memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Fungsi pengawasan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan akuntabel.

Namun, tidak semua orang dapat menjabat sebagai komisaris. Terdapat syarat-syarat formal dan material yang diatur oleh hukum Indonesia, khususnya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta peraturan pelaksanaannya. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat menjadi komisaris PT, baik dari sisi administratif, keahlian, integritas, maupun larangan yang berlaku.

Apa Itu Komisaris?

Komisaris adalah pihak yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan operasional perusahaan. Komisaris tidak menjalankan aktivitas harian PT, tetapi bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan strategis dan perlindungan kepentingan pemegang saham.

Dasar Hukum Jabatan Komisaris

  1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) – untuk PT yang bergerak di sektor keuangan
  3. Anggaran Dasar (AD) PT
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan data perseroan

Syarat Umum Menjadi Komisaris di PT

1. Orang Perseorangan

Komisaris harus merupakan orang pribadi, bukan badan hukum.

Pasal 108 ayat (3) UU PT:
Komisaris diangkat oleh RUPS dari orang perseorangan yang memenuhi persyaratan.

2. Cakap Hukum

Artinya, orang tersebut:

  • Sudah dewasa (minimal 21 tahun)
  • Tidak berada dalam pengampuan (tidak gila atau terganggu jiwa)
  • Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan

3. Tidak Pernah Dihukum atas Tindak Pidana Ekonomi atau Korupsi

Seseorang tidak diperbolehkan menjadi komisaris jika:

  • Pernah dijatuhi pidana karena kejahatan yang merugikan keuangan negara atau dunia usaha
  • Terlibat dalam kasus korupsi, manipulasi, atau penggelapan

4. Bukan Komisaris atau Direksi yang Pernah Membawa PT ke Kepailitan

Jika seseorang pernah menjadi pengurus PT yang dinyatakan pailit karena kelalaiannya, maka ia bisa dikenakan pembatasan menjadi pengurus di PT lain selama jangka waktu tertentu.

Syarat Khusus (Bagi Sektor Tertentu)

Untuk perusahaan di sektor-sektor strategis (seperti perbankan, asuransi, sekuritas, dan BUMN), syarat menjadi komisaris diatur lebih ketat oleh masing-masing regulator, seperti:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Bank Indonesia
  • Kementerian BUMN

Syarat tambahan tersebut dapat berupa:

  • Lulus fit and proper test
  • Memiliki pengalaman kerja minimal di bidang terkait
  • Bebas benturan kepentingan

Jumlah dan Komposisi Komisaris

1. Komisaris Tunggal atau Dewan Komisaris

  • PT tertutup (private company) dapat memiliki satu orang komisaris saja.
  • PT terbuka (Tbk) wajib memiliki Dewan Komisaris (minimal 2 orang), termasuk Komisaris Independen.

2. Komisaris Independen

  • Wajib bagi PT Tbk
  • Tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan Direksi atau pemegang saham utama
  • Diperlukan untuk menjaga objektivitas pengawasan

Prosedur Pengangkatan Komisaris

1. Diusulkan oleh Pemegang Saham atau Direksi

Pengangkatan harus berdasarkan usulan resmi kepada RUPS.

2. Diputuskan dalam RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham harus mengesahkan pengangkatan dengan keputusan sah sesuai kuorum.

3. Dibuatkan Akta Notaris

Notulen RUPS pengangkatan harus dituangkan dalam akta notaris.

4. Dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM

Data komisaris baru didaftarkan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).

Masa Jabatan Komisaris

Masa jabatan komisaris umumnya:

  • 5 tahun (atau sesuai Anggaran Dasar)
  • Dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir
  • Dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS, baik dengan alasan maupun tanpa alasan (dengan ketentuan UU dan AD)

Tanggung Jawab dan Risiko Jabatan Komisaris

Komisaris tidak hanya sebagai penasihat, tetapi juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila:

  • Lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan
  • Menyalahgunakan jabatan
  • Membiarkan kerugian perusahaan yang seharusnya dapat dicegah

Pasal 114 ayat (3) UU PT:

Komisaris dapat dimintai tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan jika lalai menjalankan pengawasan.

Larangan Jabatan Komisaris

Seseorang tidak dapat diangkat sebagai komisaris jika:

  1. Sedang menjalani pidana penjara
  2. Pernah dipidana karena tindak pidana keuangan
  3. Sedang menjalani sanksi administratif oleh otoritas pengawas sektor terkait
  4. Merangkap sebagai Direksi atau pejabat yang mengakibatkan konflik kepentingan

Keuntungan Menjadi Komisaris

  1. Memiliki pengaruh dalam kebijakan strategis perusahaan
  2. Mendapatkan imbalan atau honorarium sesuai keputusan RUPS
  3. Tidak terlibat langsung dalam operasional, tetapi tetap berperan penting
  4. Dapat memegang jabatan komisaris di lebih dari satu perusahaan (jika tidak dilarang AD atau regulasi khusus)

Tips Memilih Komisaris yang Ideal

Bagi pemilik atau pendiri PT, penting untuk memilih komisaris yang:

  • Berintegritas tinggi
  • Memahami aspek hukum dan keuangan
  • Memiliki pengalaman di bidang industri
  • Objektif dan tidak terikat kepentingan internal
  • Dapat menjadi pengawas yang aktif, bukan pasif

Kesimpulan

Menjadi Komisaris di PT bukan hanya soal jabatan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan moral. Seseorang yang ingin menjadi komisaris harus memenuhi syarat hukum, memiliki integritas, serta memahami fungsi pengawasan yang diemban.

Bagi perusahaan, penting untuk mengangkat komisaris yang bukan hanya formal, tetapi juga berkualitas dan aktif menjalankan perannya secara profesional.


Ingin Menjadi Komisaris atau Mengangkat Komisaris yang Sah Secara Hukum? Hubungi ILS Law Firm Sekarang!

ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Pendiri dan Pemegang Saham PT

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.