Penyetoran modal saham dalam pendirian atau perubahan struktur modal Perseroan Terbatas (PT) umumnya dilakukan dalam bentuk uang tunai. Namun, apakah boleh modal saham disetor dalam bentuk tanah? Jawabannya: bisa, namun dengan syarat dan prosedur hukum tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai penyetoran modal saham dalam bentuk tanah, mencakup dasar hukum, syarat formal, hingga akibat hukum jika prosedurnya tidak dipenuhi. Penjelasan ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menyumbang aset tetap sebagai bagian dari kontribusi saham ke dalam perseroan.
Apakah Penyetoran Modal Non-Tunai Diperbolehkan?
Ya. Penyetoran modal saham tidak harus dalam bentuk uang. Aset berwujud seperti tanah, bangunan, kendaraan, maupun aset tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai setoran modal, dengan syarat:
- Nilainya dapat diukur secara objektif
- Disetujui oleh pemegang saham
- Dicantumkan dalam akta notaris
- Dilampiri dokumen yang sah
Dasar Hukum Penyetoran Modal Saham dalam Bentuk Tanah
1. Pasal 33 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
“Penyetoran modal dapat dilakukan dalam bentuk lain selain uang, yang dinilai berdasarkan kesepakatan para pihak atau penilaian pihak ketiga yang independen.”
2. PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum secara Elektronik
Mengatur bahwa setoran modal dapat berupa aset selain uang, sepanjang didukung oleh surat pernyataan yang ditandatangani seluruh pemegang saham.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021
Untuk keperluan balik nama tanah sebagai setoran modal, diperlukan:
- Akta notaris pengalihan hak atas tanah karena penyetoran modal
- Persetujuan RUPS
- Persetujuan pemegang saham lainnya
Syarat-Syarat Penyetoran Modal dalam Bentuk Tanah
Agar penyetoran tanah sebagai modal dianggap sah, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
1. Disepakati dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan
Setoran dalam bentuk tanah harus dicantumkan dalam akta yang dibuat oleh notaris, dengan nilai tanah yang setara dengan jumlah saham yang disetor.
2. Ada Penilaian Wajar atas Nilai Tanah
Untuk menjamin nilai yang objektif, tanah harus dinilai oleh penilai independen (appraisal) jika diminta oleh pemegang saham lain atau berkepentingan dalam akuntansi.
3. Dilampiri Dokumen Kepemilikan Tanah
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
- Surat ukur
- SPPT PBB terbaru
4. Balik Nama di BPN
Setelah saham diterbitkan dan disahkan melalui RUPS, tanah wajib dibalik nama ke atas nama Perseroan. Ini adalah syarat penting agar hak atas tanah secara hukum berpindah ke perusahaan.
Akibat Hukum Jika Tidak Sesuai Prosedur
1. Setoran Modal Dianggap Tidak Sah
Jika penyetoran tidak dicatat dalam akta atau tidak memenuhi ketentuan di atas, maka saham yang diterbitkan atas nama penyetor dapat dianggap tidak sah.
2. Pemegang Saham Tidak Memiliki Hak Suara dan Dividen
Karena tidak tercatat sah sebagai pemegang saham, pihak yang menyetor tanah tanpa prosedur bisa kehilangan haknya dalam:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Pembagian laba (dividen)
- Hak jual kembali saham
3. Potensi Sengketa dengan Pemegang Saham Lain
Jika nilai tanah dianggap tidak sepadan dengan saham yang diterbitkan, bisa terjadi sengketa karena dianggap merugikan pemegang saham lainnya.
4. Tidak Dapat Digunakan Sebagai Aset Perusahaan
Tanpa balik nama resmi di BPN, perusahaan tidak memiliki hak legal atas tanah tersebut. Akibatnya:
- Tidak bisa dijaminkan ke bank
- Tidak bisa dijual kembali
- Tidak bisa dikuasai secara hukum oleh PT
Contoh Kasus
Kasus: Pemegang saham A menyetor sebidang tanah sebagai modal senilai Rp2 miliar, tetapi tidak dilakukan balik nama ke atas nama perusahaan. Tanah masih atas nama pribadi A.
Masalah: Ketika perusahaan hendak menggunakan tanah sebagai agunan kredit bank, bank menolak karena status tanah masih milik pribadi.
Hasil: Penyetoran tanah dianggap tidak sah sebagai modal, dan pemegang saham A kehilangan hak suara karena saham belum resmi dicatatkan.
Tips Legal: Agar Penyetoran Modal Tanah Sah dan Aman
- Konsultasikan dengan notaris dan pengacara sebelum menyetor tanah
- Cantumkan nilai tanah secara eksplisit dalam akta
- Gunakan penilai independen bila perlu
- Lengkapi semua dokumen hukum tanah
- Segera balik nama ke nama PT di kantor pertanahan
Peran ILS Law Firm
ILS Law Firm siap membantu Anda untuk konsultasi seputar penyetoran modal PT dan atau jika terjadi sengketa hukum.
Hubungi ILS Law Firm Sekarang:
- 📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- 📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
- 🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id