Syarat Perusahaan PHK Karyawan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apa saja syarat perusahaan melakukan PHK karyawan menurut hukum di Indonesia? Simak panduan lengkap tentang dasar hukum, syarat, dan prosedur PHK yang sah di artikel ini.

Pentingnya Memahami Syarat PHK dalam Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah langkah serius yang berdampak besar terhadap karyawan dan kelangsungan hubungan industrial. Oleh sebab itu, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sembarangan.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan. Memahami syarat ini penting agar PHK dapat dijalankan secara sah dan menghindari sengketa hukum.

Dasar Hukum PHK di Indonesia

Syarat dan prosedur PHK diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Salah satu prinsip yang ditegaskan adalah bahwa PHK harus menjadi jalan terakhir jika semua upaya mempertahankan hubungan kerja telah gagal.

Syarat Perusahaan Melakukan PHK terhadap Karyawan

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan PHK:

1. Adanya Alasan Sah PHK

Perusahaan harus memiliki alasan yang sah dan dapat dibuktikan untuk melakukan PHK. Alasan-alasan sah tersebut meliputi:

  • Pelanggaran berat oleh karyawan (pencurian, penggelapan, penganiayaan).
  • Efisiensi perusahaan karena kerugian atau restrukturisasi.
  • Force majeure (bencana alam, kebakaran, dsb) yang menyebabkan operasional tidak dapat dilanjutkan.
  • Karyawan mengundurkan diri secara sukarela.
  • Karyawan mencapai usia pensiun.
  • Karyawan sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan dan tidak dapat bekerja lagi.

Alasan PHK harus dijelaskan secara rinci dan didukung bukti yang cukup.

2. Melakukan Perundingan Bipartit

Sebelum PHK, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan:

  • Karyawan yang bersangkutan, atau
  • Serikat pekerja (jika karyawan menjadi anggota).

Tujuannya adalah mencapai kesepakatan untuk menghindari PHK atau mencari solusi terbaik.

Jika perundingan berhasil, dibuatlah perjanjian bersama yang harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

3. Memberikan Pemberitahuan PHK Secara Tertulis

Jika perundingan bipartit gagal, perusahaan harus menyampaikan:

  • Surat pemberitahuan PHK kepada karyawan,
  • Minimal 30 hari sebelum tanggal efektif PHK.

Surat ini harus berisi alasan PHK, tanggal PHK, dan hak-hak karyawan yang akan diberikan.

4. Membayar Hak-Hak Karyawan

Perusahaan yang melakukan PHK wajib membayarkan:

  • Uang Pesangon,
  • Uang Penghargaan Masa Kerja,
  • Uang Penggantian Hak (seperti cuti yang belum digunakan, biaya perjalanan pulang, dsb).

Besaran hak-hak ini diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kegagalan membayar hak-hak karyawan setelah PHK dapat menjadi dasar gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

5. Melalui Proses Mediasi atau PHI (Jika Ada Sengketa)

Jika karyawan menolak PHK, perusahaan harus:

  • Melanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.
  • Jika mediasi gagal, maka sengketa diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baru setelah ada putusan sah dari PHI, perusahaan dapat melaksanakan PHK secara legal.

Kondisi di Mana Perusahaan Tidak Boleh Melakukan PHK

Terdapat kondisi tertentu di mana perusahaan dilarang melakukan PHK, yaitu:

  • Karyawan sedang menjalani cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan.
  • Karyawan sedang menjalankan tugas negara.
  • Karyawan menjalankan ibadah keagamaan.
  • Karyawan mengajukan pengaduan atas pelanggaran hukum perusahaan.

Melakukan PHK dalam situasi ini dapat dinyatakan batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.

Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Setelah PHK

Setelah PHK dilakukan, perusahaan harus memberikan hak-hak berikut:

  • Upah terakhir yang belum dibayarkan.
  • Pesangon sesuai masa kerja.
  • Uang penghargaan masa kerja.
  • Uang penggantian hak, seperti hak cuti tahunan yang belum diambil.
  • Tunjangan lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Semua hak ini wajib diselesaikan paling lambat bersamaan dengan pelaksanaan PHK.

Risiko Hukum Jika Syarat PHK Tidak Dipenuhi

Jika perusahaan melakukan PHK tanpa memenuhi syarat yang ditentukan, risiko hukum yang bisa timbul adalah:

  • PHK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Kewajiban untuk mempekerjakan kembali karyawan.
  • Kewajiban membayar upah proses (gaji penuh selama masa perselisihan).
  • Sanksi administratif berupa denda atau pembekuan usaha.

Selain itu, reputasi perusahaan juga dapat tercoreng akibat konflik hubungan industrial.

Tips Aman bagi Perusahaan Sebelum Melakukan PHK

Agar proses PHK berjalan aman secara hukum, perusahaan perlu:

  • Mempersiapkan dokumentasi lengkap tentang alasan PHK.
  • Mencatat seluruh tahapan perundingan dengan karyawan.
  • Membuat perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang jelas sejak awal hubungan kerja.
  • Melibatkan penasihat hukum untuk memastikan semua prosedur dijalankan sesuai hukum.

Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari sengketa PHK yang berlarut-larut.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Perusahaan Anda berencana melakukan PHK dan ingin memastikan semua prosedur sesuai hukum? Atau mengalami sengketa PHK yang membutuhkan pendampingan profesional?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani proses PHK, penyusunan perjanjian kerja, serta penyelesaian sengketa hubungan industrial secara cepat, profesional, dan efektif.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru