Ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia? Pelajari syarat-syarat lengkap, prosedur perizinan, dan regulasi hukum terbaru terkait penggunaan TKA dalam dunia usaha Indonesia.
Pentingnya Memahami Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dalam era globalisasi, kebutuhan akan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat, terutama untuk mengisi posisi-posisi tertentu yang belum dapat sepenuhnya dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.
Namun, penggunaan TKA di Indonesia tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada berbagai syarat hukum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun TKA itu sendiri agar dapat bekerja secara sah di wilayah Indonesia.
Memahami syarat ini penting untuk memastikan kepatuhan hukum, menghindari sanksi, serta menjaga stabilitas hubungan industrial.
Dasar Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Pengaturan mengenai TKA diatur dalam beberapa regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan tersebut menetapkan prinsip bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, serta harus mematuhi ketentuan perizinan.
Syarat Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja di Indonesia
Agar tenaga kerja asing dapat bekerja secara sah di Indonesia, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Setiap perusahaan yang hendak mempekerjakan TKA wajib terlebih dahulu mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
RPTKA adalah dokumen perencanaan yang memuat:
- Jabatan yang akan diduduki oleh TKA.
- Jangka waktu penggunaan TKA.
- Program alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.
- Lokasi kerja TKA.
Pengecualian: Untuk jabatan tertentu di lembaga pemerintahan, perwakilan negara asing, atau proyek strategis nasional, RPTKA dapat dikecualikan.
2. Mendapatkan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (IPTKA)
Setelah RPTKA disetujui, perusahaan wajib mengurus Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (IPTKA) melalui sistem daring Kementerian Ketenagakerjaan.
IPTKA adalah izin resmi yang menyatakan legalitas TKA untuk bekerja di Indonesia sesuai dengan jabatan dan waktu yang telah ditentukan.
3. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA)
Pengguna TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) kepada pemerintah sebesar:
- USD 100 per TKA per bulan.
Dana ini disetor ke kas negara dan digunakan untuk pengembangan tenaga kerja lokal Indonesia.
4. Memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
TKA wajib memiliki:
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) setelah tiba di Indonesia.
VITAS dan ITAS harus sesuai dengan tujuan bekerja di Indonesia dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
5. Memiliki Kualifikasi dan Kompetensi yang Sesuai
TKA harus memiliki:
- Pendidikan minimal sarjana atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang yang sama.
- Sertifikat kompetensi atau keahlian sesuai jabatan yang diduduki (jika diperlukan).
- Kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa lain yang relevan.
Pemberi kerja wajib memastikan bahwa kualifikasi TKA sesuai dengan jabatan yang akan diisi.
6. Melakukan Alih Teknologi dan Keahlian
Salah satu syarat penting penggunaan TKA adalah:
- Kewajiban melakukan alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.
- Program ini harus dirancang dan dilaksanakan selama masa kerja TKA.
Ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal.
7. Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping
Untuk setiap TKA yang dipekerjakan, perusahaan wajib:
- Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping.
- Pendamping bertugas menyerap ilmu dan keahlian dari TKA.
Tujuannya adalah mempercepat transfer keterampilan dan mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing.
Jabatan yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan-jabatan yang bersifat strategis nasional atau jabatan-jabatan berikut:
- Manajer Personalia/HRD.
- Staf Rekrutmen.
- Supervisor Operasional HR.
- Jabatan lain yang terkait langsung dengan pengelolaan tenaga kerja lokal.
Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
Durasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Penggunaan TKA diatur dengan durasi sebagai berikut:
- Maksimal 2 tahun untuk satu periode kontrak.
- Dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dengan pengajuan RPTKA dan perpanjangan izin tinggal.
Setelah masa kerja berakhir, perusahaan harus memastikan kepulangan TKA ke negara asalnya sesuai ketentuan imigrasi.
Sanksi Jika Menggunakan TKA Tanpa Izin
Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa memenuhi syarat hukum dapat dikenakan:
- Denda administratif mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.
- Sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
- Sanksi pencabutan izin usaha.
- Deportasi TKA dan pencantuman dalam daftar penangkalan oleh pihak Imigrasi.
Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga kedaulatan pasar tenaga kerja nasional dan melindungi pekerja Indonesia.
Tips Aman dalam Menggunakan Tenaga Kerja Asing
Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA secara sah, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:
- Pastikan seluruh izin diperoleh sebelum TKA mulai bekerja.
- Susun program alih teknologi sebagai bagian dari rencana penggunaan TKA.
- Gunakan jasa konsultan hukum untuk mempermudah proses perizinan dan memastikan kepatuhan.
- Update peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi secara berkala.
Dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi, perusahaan dapat memanfaatkan keahlian TKA sekaligus melindungi kepentingan hukumnya.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia dengan aman dan legal? Atau menghadapi kendala dalam proses perizinan TKA?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani perizinan tenaga kerja asing, penyusunan RPTKA, serta penyelesaian permasalahan hukum ketenagakerjaan lintas negara secara profesional dan cepat.