Pengertian dan Dasar Hukum Gugatan Sederhana
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Penyelesaian dengan gugatan sederhana hanya bisa digunakan untuk perkara ingkar janji (wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Mekanisme gugatan sederhana lahir dengan pertimbangan bahwa untuk perkara-perkara tertentu dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana memerlukan prosedur penyelesaian sengeketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga penumpukan perkara di lingkungan peradilan yang juga menjadi masalah yang menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan peradilan bisa dioptimalkan dengan penyelesaian gugatan sederhana ini.
Syarat-Syarat Gugatan Sederhana
Penyelesaian melalui gugatan sederhana digunakan apabila telah memenuhi persyaratan berikut:
- Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
- Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama (Kabupaten/Kota di mana penggugat dan tergugat berdomisili).
- Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, bukan jenis sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ataupun perkara lain yang masuk yuridiksi pengadilan khusus, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Nilai gugatan yang anda ajukan atas kerugian tersebut paling banyak Rp500.000.000,00.
- Jangka waktu penyelesaiannya sekitar 25 (dua puluh lima) hari.
Tahapan Gugatan Sederhana untuk Kasus Wanprestasi
Terdapat tahapan gugatan sederhana untuk penyelesaian kasus wanprestasi yang jangka waktu penyelesaiannya hanya sekitar 25 (dua puluh lima) hari, yaitu:
- Pendaftaran
- Gugatan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri di daerah hukum anda, yang dibuktikan dengan KTP sekaligus untuk memastikan pihak tergugat berada di daerah hukum yang sama dengan penggugat.
- Penggugat mengajukan gugatan secara mandiri dengan mengisi blanko gugatan berupa Formulir Gugatan Sederhana yang tersedia di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Selain mengisi blanko gugatan, anda juga sudah siap dengan bukti surat yang dilegalisasi.
- Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana
- Petugas akan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran anda dan menaksir jumlah panjar biaya perkara. Petugas menyerahkan berkas tersebut ke kasir untuk menerima slip setoran yang berisi jumlah biaya yang harus anda bayarkan ke bank yang ditunjuk.
- Apabila anda telah membayar, serahkan bukti setoran kepada petugas agar petugas memberikan lembar Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) asli kepada anda.
- Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti
- Ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara yang anda ajukan. Panggilan dilakukan oleh jurusita ke alamat yang tertera di dalam formulir gugatan. Pemberitahuan terkait informasi sidang dapat juga dilakukan melalui pesan teks (SMS) ataupun surat elektronik (Email) yang anda cantumkan dalam formulir gugatan.
- Panitera menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa gugatan sederhana.
- Pemeriksaan Pendahuluan
- Hakim yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan atas perkara anda. Apabila hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara setelah dipotong biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pengadilan
- Apabila hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama. Baik penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh pengadilan untuk hadir pada sidang pertama.
- Pemanggilan & Kehadiran Para Pihak
- Bagi para pihak yang menerima surat panggilan dari pengadilan wajib untuk hadir pada waktu yang telah ditentukan.
- Bagi pengugat, ketidakhadiran sidang hari pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan yang diajukan tersebut gugur.
- Bagi tergugat, apabila tidak hadir pada sidang hari pertama, maka pengadilan akan melakukan pemanggilan satu kali lagi. Hakim memutus perkara tersebut jika tergugat tidak hadir pada sidang berikutnya.
- Pemeriksaan Sidang & Upaya Perdamaian
- Dalam persidangan hari pertama, hakim akan mengupayakan perdamaian antara para pihak. Apabila perdamaian tercapai, maka hakim akan membuat Putusan Akta Perdamaian. Terhadap Putusan Akta Perdamaian yang bersifat final dan mengikat, baik tergugat ataupun penggugat tidak dapat mengajukan upaya hukum.
- Apabila perdamaian tidak tercapai, maka hakim akan mulai mendengarkan gugatan yang disampaikan oleh penggugat dan jawaban dari tergugat.
- Apabila tergugat tidak membantah gugatan yang diajukan, maka tidak akan ada proses pembuktian. Hakim akan memutus berdasarkan apa yang diajukan oleh penggugat.
- Apabila tergugat membantah apa yang diajukan oleh penggugat, maka akan dilanjutkan dengan pembuktian. Hakim tidak akan mendukung salah satu pihak, dalam artian hakim memberikan informasi secara seimbang kepada kedua belah pihak.
- Pembuktian
- Dalam tahap pembuktian, anda harus menjelaskan mengapa alat bukti yang anda ajukan itu penting. Tahapan pembuktian ini yang akan menentukan putusan yang dibuat oleh hakim.
- Hakim dapat menentukan hal apa saja yang harus dibuktikan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, anda hanya perlu untuk mempersiapkan apa saja yang diminta oleh hakim untuk dibuktikan.
- Pembuktian dan pemeriksaan bukti-bukti dalam gugatan sederhana pada dasarnya sama dengan pembuktian dalam gugatan biasa. Bukti-bukti yang diperiksa meliputi bukti surat dan bukti keterangan saksi. Perbedaannya terletak pada alat bukti surat, pada perkara gugatan sederhana wajib diajukan bersamaan dalam gugatan pada saat pendaftaran gugatan, sedangkan dalam gugatan perkara perdata biasa keseluruhan bukti surat diajukan dalam sidang yang ditentukan waktunya untuk mengajukan dan pemeriksaan alat bukti.
- Putusan
- Setelah proses pembuktian selesai, hakim akan membuat putusan. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari yang sama dengan pembuktian atau pada persidangan berikutnya.
- Pada saat hakim mengucapkan putusan, anda disarankan untuk menyimak dan mencatat isi putusan.
- Beberapa hari setelah pengucapan putusan, anda berhak mendapatkan salinan putusan yang dibacakan oleh hakim. Setelah mengucapkan putusan, hakim akan memberitahukan hak-hak para pihak antara lain menerima atau menolak putusan.
- Apabila anda menolak putusan hakim, maka anda dapat menggunakan upaya hukum dengan cara mengajukan permohonan keberatan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
- Pelaksanaan Putusan
- Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak.
- Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
- Dalam gugatan sederhana, putusan berkekuatan hukum tetap apabila:
- Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan hakim tunggal diucapkan, para pihak tidak mengajukan keberatan;
- Para pihak telah menerima pemberitahuan putusan majelis hakim.
Jasa Pengacara Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi
ILS Law Firm dapat membantu klien mengajukan gugatan sederhana untuk kasus wanprestasi (ingkar janji) dengan tagihan tidak lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di Pengadilan Negeri.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi dengan pengacara pengajuan gugatan sederhana kasus wanprestasi di pengadilan negeri, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id