Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), Dewan Komisaris memegang peran penting dalam struktur pengawasan perusahaan. Tugasnya adalah mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi agar perusahaan dikelola sesuai dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tujuan usaha.
Namun, bagaimana jika perusahaan mengalami kerugian yang signifikan? Apakah Dewan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum? Dalam kondisi apa saja komisaris dapat digugat secara perdata bahkan pidana?
Artikel ini akan menjawab secara tuntas apa saja tanggung jawab hukum Dewan Komisaris ketika PT merugi, serta dasar hukum, bentuk pertanggungjawaban, dan cara komisaris melindungi diri menurut ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Fungsi dan Wewenang Dewan Komisaris
Menurut Pasal 108 UU PT:
“Dewan Komisaris melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan.”
Komisaris tidak bertindak menjalankan bisnis sehari-hari, melainkan mengawasi pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pengurusan oleh Direksi.
Wewenang Dewan Komisaris meliputi:
- Menyusun sistem pengawasan dan penilaian kinerja Direksi
- Mengakses dokumen keuangan dan laporan manajemen
- Memberikan persetujuan atau keberatan terhadap kebijakan besar Direksi
- Memberhentikan sementara Direksi dalam keadaan tertentu
Apakah Komisaris Bisa Dimintai Tanggung Jawab Jika PT Rugi?
Jawaban: Bisa, dalam kondisi tertentu.
Pasal 114 ayat (3) UU PT menyatakan:
“Anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.”
Ini berarti, jika PT merugi akibat kelalaian pengawasan dari Komisaris, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
Bentuk-Bentuk Kelalaian Komisaris yang Bisa Digugat
- Tidak melakukan pengawasan yang memadai atas keputusan Direksi
- Tidak mengajukan keberatan atas transaksi berisiko tinggi
- Tidak meminta klarifikasi laporan keuangan yang mencurigakan
- Menyetujui laporan tahunan yang ternyata tidak valid
- Tidak mengambil tindakan saat mengetahui potensi penyimpangan
Perbedaan Kerugian Akibat Risiko Bisnis vs Kelalaian
UU PT memberikan ruang bagi komisaris untuk tidak dimintai tanggung jawab jika:
- Kerugian timbul karena risiko bisnis yang wajar
- Komisaris telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan pengawasan yang wajar
Namun, apabila terjadi kelalaian yang dapat dibuktikan, seperti:
- Absen dalam rapat-rapat penting
- Tidak memberikan masukan terhadap kebijakan merugikan
- Membiarkan Direksi bertindak di luar kewenangan
Maka pertanggungjawaban tetap dapat dituntut.
Siapa yang Bisa Menuntut Komisaris?
- Perseroan (PT) Itu Sendiri
- Melalui keputusan RUPS atau Direksi baru
- Umumnya dalam rangka pemulihan kerugian
- Pemegang Saham (Gugatan Derivatif)
- Pasal 114 ayat (6) UU PT memberi hak kepada pemegang saham yang mewakili 10% suara untuk menggugat komisaris yang lalai
- Kreditur dan Pihak Ketiga
- Jika kerugian menyebabkan wanprestasi perusahaan terhadap pihak luar
Bentuk Tanggung Jawab Hukum Komisaris
1. Tanggung Jawab Perdata
- Berdasarkan Pasal 114 UU PT dan Pasal 1365 KUHPerdata
- Gugatan atas kerugian perusahaan akibat kelalaian pengawasan
- Komisaris dapat diminta mengganti kerugian dengan harta pribadinya
2. Tanggung Jawab Pidana
- Jika terjadi pembiaran terhadap:
- Tindak pidana korupsi
- Penggelapan dana oleh Direksi
- Penyalahgunaan wewenang yang diketahui oleh Komisaris
Upaya Pencegahan agar Komisaris Tidak Digugat
- Dokumentasikan semua bentuk pengawasan
- Notulen rapat, surat keberatan, atau catatan resmi atas kebijakan Direksi
- Minta laporan rutin dari Direksi
- Baik laporan keuangan, pelaksanaan anggaran, maupun strategi bisnis
- Gunakan hak bertanya dan memberikan nasihat
- Jangan pasif jika menemukan penyimpangan
- Usulkan pemeriksaan khusus jika perlu
- Termasuk melalui audit independen atau akuntan publik
- Jangan menyetujui laporan keuangan tanpa kajian
- Apabila ada indikasi manipulasi, sampaikan keberatan secara tertulis
Perlindungan Hukum untuk Komisaris
Komisaris dapat terbebas dari tanggung jawab jika dapat membuktikan bahwa:
- Kerugian bukan akibat kelalaiannya
- Telah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai prinsip duty of care
- Telah mengajukan keberatan secara tertulis
- Tidak memiliki benturan kepentingan dalam keputusan Direksi
Peran ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan profesional untuk:
- Membantu komisaris menghadapi gugatan perdata atau pidana
- Melindungi hak dan integritas komisaris dalam konflik internal perusahaan
- Mewakili pemegang saham yang hendak menggugat komisaris
- Menyusun dokumen keberatan, laporan evaluasi, dan strategi hukum
- Pendampingan dalam pemeriksaan, mediasi, hingga litigasi
Kesimpulan
Dewan Komisaris bukan sekadar simbol formal dalam struktur PT. Jika PT mengalami kerugian dan terbukti terjadi kelalaian pengawasan, maka komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik oleh perusahaan, pemegang saham, maupun pihak ketiga.
Namun, dengan menjalankan tugas pengawasan secara aktif dan mendokumentasikannya dengan baik, komisaris dapat terhindar dari tuntutan dan menjalankan fungsinya secara aman dan profesional.
Komisaris Digugat karena PT Merugi? Butuh Perlindungan Hukum? Hubungi ILS Law Firm Sekarang!
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham