direksi lalai bersalah

Tangungjawab Direksi Yang Bersalah Merugikan Perusahaan

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apa pertanggungjawaban direksi yang lalai serta bersalah dalam menjalankan dan mengurus perusahaan sehingga merugikan perusahaan ?

Jawaban :

Dasar Hukum Tanggungjawab Direksi Bersalah atau Lalai

Jika merujuk pada Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yaitu direksi bertanggungjawab dalam pengurusan perseroan yang dilakukannya dengan penuh itikat baik dan tanggung jawab.

Bagaimana jika direksi melakukan tindakan lalai atau bersalah menjalankan dan mengurus perusahaan ?

Pasal 97 ayat (3) UU PT menyebutkan :

“ Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Jika memperhatikan ketentuan diatas, maka apabila direksi melakukan tindakan lalai atau bersalah dalam menjalankan dan mengurus perusahaan, maka direksi bertanggungjawab secara pribadi terhadap perbuatannya.

Pertanggungjawaban pribadi direksi  yaitu dapat bertanggungjawab secara perdata hingga harta pribadi atau bertanggungjawab pidana bila menimbulkan peristiwa pidana.

B direksi yang melakukan perbuatan lalai atau bersalah ?

Pasal 97 ayat (4) UU PT menyebutkan :

Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.”

Ketentuan diatas mewajibkan direksi bertangungjawab secara renteng atau bersama-sama bila kelalaian dilakukan lebih dari 1 (satu) direksi.

Cara Meminta Pertanggungjawab Direksi Yang Lalai atau Bersalah

Bila perusahaan/ perseroan mengalami kerugian secara perdata, seperti mengalami kerugian finansial (keuangan) akibat perbuatan direksi yang lalai atau bersalah, maka pemegang saham dapat diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dasar hukum Pasal 97 ayat (6) UU PT :

“ Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan. “

Gugatan yang diajukan pemegang saham berbentuk “perbuatan melawan hukum (PMH)” yang dimana dapat meminta pertanggungjawaban ganti kerugian sampai dengan menyita asset milik direksi bila tidak mengganti

Bila perbuatan lalai atau bersalah dari direksi masuk dalam ranah pidana, seperti melakukan penggelapan atau pemalsuan surat (dokumen), maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

________

Apabila ingin konsultasi seputar tanggungjawab direksi yang bersalah merugikan perusahaan, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru