Pertanyaan :
Bagaimana tata cara mengurus dan mendapatkan akta pengakuan anak luar kawin di Pengadilan ?
Jawaban :
Pengertian Pengakuan Anak Luar Kawin
Pengakuan anak adalah permohonan yang diajukan ke pengadilan negeri oleh ayah biologis agar dapat dicatatkan sebagai ayah biologis pada pada akta kelahiran anak luar kawin.
Untuk mengajukan permohonan pengakuan anak ini, maka ibu biologis anak harus sepakat dan setuju.
Dasar Hukum Pengakuan Anak
Dasar Hukum Pengesahan anak diatur dalamPasal 49 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :
“ Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.”
Permohonan Pengkuan Anak Diajukan dimana ?
Permohonan pengakuan anak diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili Pemohon (orang tua anak).
Pasal 51 ayat (1) Penpres No.56 Tahun 2018 menyebutkan pencatatan pengakuan anak di wilayah Indonesia dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan di Pengadilan Negeri.
Artinya, penpres ini menegaskan bila surat pengakuan oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak tidak cukup untuk membuat pengakuan anak. Akan tetapi memerlukan penetapan pengadilan.
Syarat Permohonan Pengakuan Anak di Pengadilan Negeri
Syarat permohonan pengakuan anak di Pengadilan Negeri, yaitu :
- KTP Pemohon Ibu dari anak;
- KTP Pemohon ayah biologis dari anak;
- Akta lahir anak;
- Surat Pengakuan Ayah biologis anak yang disetujui ibu dari anak;
- Kartu Keluarga ibu dari anak;
- Kartu Keluarga ayah dari anak;
- Bukti TES DNA antara anak dan ayah biologis (diperlukan bila Hakim memerlukan);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Berapa Lama Sidang Pengakuan Anak di Pengadilan ?
Janga waktu persidangan penetapan pengakuan anak di Pengadilan Negeri yaitu sekitar 1 (satu) bulan hingga keluar penetapan pengadilan.
Prosedur Pencatatan Pengakuan Anak di Disdukcapil
Apabila pengadilan telah mengeluarkan penetapan pengakuan anak, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pencatatan di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sesuai dengan akta kelahiran anak terbit.
Jika merujuk pada Pasal 51 ayat (2) Penpres No.56/2018 menyebutkan pada prinsipnya Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran anak terkait pengakuan anak tersebut serta menerbitkan akta pengakuan anak.
Jasa Pengurusan Penetapan Pengakuan Anak
ILS Law Firm memberikan jasa advokat/ pengacara untuk mengurus penetapan pengakuan anak mulai dari pendaftaran hingga mendamipingi/ mewakili di Pengadilan Negeri.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus pengakuan anak luar kawin di Pengadilan dan jasanya, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id