Tata Cara Penyelenggaraan RUPS

Tata Cara Penyelenggaraan RUPS

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan : 

Bagaimana tata cara melakukan penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT)?

Jawaban :

“ Tata cara penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No.40 Tahun 2007 tentang PT dan Anggaran Dasar.”

Bila ingin menyelenggakan RUPS untuk perusahaan tertutup, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Tempat Penyelenggaraan RUPS

Pasal 76 ayat (1) dan (3) UU PT menyebutkan penyelenggaraan RUPS dilakukan di tempat perseoran melakukan kegiatan usaha utamanya sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar yang dimana harus terletak di Wilayah Republik Indonesia.

Menentukan Jenis RUPS

RUPS terbagi 2 (dua) jenis berdasarkan Pasal 78 ayat (1) UU PT, yaitu:

1. RUPS Tahunan

RUPS tahunan (annual general meetings) yaitu kegiatan tahunan yang wajib diadakan perusahaan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, hal ini berkaitan dengan laporan keuangan perseroan.

2. RUPS Lainnya

RUPS lainnya (extra ordinary general meetings) yaitu kegiatan yang dapat diadakan perusahaan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan kepentingannya.

Tata Cara Penyeleggaraan RUPS

Dibawah ini kami memberikan penjelasan mengetai tata cara penyelenggaraan RUPS mulai dari permintaan hingga mengambil keputusan yaitu sebagai berikut:

1. Permintaan RUPS

Pasal 79 ayat (2) UU PT menyebutkan : permintaan RUPS dapat dilakukan oleh:

  1. 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang memiliki 1/10 (satu sepersepuluh) / 10% (sepuluh persen) jumlah saham, atau
  2. Dewan Komisaris.

Permintaan RUPS dilakukan melalui surat tercatat yang diajukan kepada Direksi/ Direktur Utama.

2. Pemanggilan RUPS

Pasal 79 ayat (5) UU PT menyebutkan : Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari dihitung dari tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima oleh Direksi.

Pasal 82 ayat (3) meyebutkan : Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham serta pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

3. Penyelenggaraan RUPS

Penyelenggaraan RUPS diatur dalam Pasal 86 UU PT yang intinya :

  1. RUPS diselenggarakan jika dalam RUPS terdapat lebih dari ½ (seperdua) bagian dari seluruh saham yang hadir atau diwalili, kecuali  undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar,
  2. Jika penyelenggaraan RUPS pertama tidak mencapai kuorum, maka dapat dilakukan penyelenggaraan RUPS Kedua  jika paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar,
  3. Jika penyeleggaraan RUPS Kedua tidak mencapai kuorum, maka dapat dilakukan penyelenggaraan RUPS Ketiga dengan cara perseroan dapat memohon penyelenggaraan RUPS melalui penetapan Pengadilan Negeri meliputi wilayah hukum kedudukan perseroan dengan tujuan ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

4. Pengambilan Keputusan Dalam Penyelenggaran RUPS

Pengambilan keputusan RUPS didasari pada musyawarah mufakat. Artinya, perusahaan (PT) memiliki kewajiban dalam mengambil keputusan perusahaan didasari atas kesepakatan bersama antara para memegang saham.

Namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka menurut Pasal 87 ayat (2) UU PT menyebutkan : keputusan RUPS sah jika disetujui lebih dari ½ (seperdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.

Kuorum RUPS Khusus

Jika alasan penyelenggaraan RUPS adalah berkaitan kegiatan perseroan, yaitu:

  1. Perubahan anggaran dasar,
  2. Penggabungan perusahaan (marger),
  3. Pengambilalihan perusahaan (akuisisi),
  4. Pemisahan perusahaan (spin off),
  5. Peleburan perusahaan,
  6. Pengajukan permohonan untuk pailit,
  7. Perpanjangan waktu berdirinya perusahaan, dan
  8. Pembubaran PT (likuidasi),

Maka, kuorum penyelenggaraan RUPS dan pengambilan keputusan RUPS memiliki hitung-hitungan kuorum yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 89 UU Perseoran Terbatas.

________

Apabila ingin konsultasi seputar tata cara penyelenggaraan RUPS, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru