Pertanyaan : Dimana tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut aturan hukum ?
Jawaban :
PT Tertutup
RUPS dilaksanakan dan diadakan di tempat kedudukan PT atau tempat kegiatan yang usaha utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran Dasar PT sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Selain itu, RUPS wajib dilaksanakan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) UU PT :
“ Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia. “
PT Terbuka
Pasal 76 ayat (2) UU PT menyebutkan :
“ RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.”
Jika merujuk pada ketentuan UU PT diatas terdapat kata “dapat”, sehingga menurut hukum tempat kedudukan pelaksanaan RUPS tidak harus di tempat kedudukan bursa dimana saham perseoran dicatatkan.
Tempat Pelaksanaan RUPS Berdasarkan Kesepakatan
Dalam UU PT memungkinkan pelaksanaan RUPS dilakukan diluar wilayah kedudukan PT atau tempat pelaksanaan usaha, sepanjang terdapat kesepakatan pemegang saham.
Pasal 76 ayat (4) UU PT :
“ Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). “
________
Apabila ingin konsultasi seputar tempat penyelenggaraan RUPS, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id