Tergugat gugatan perdata

Tergugat dalam Kasus Wanprestasi

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apa itu tergugat dalam kasus perdata wanprestasi ? hak, kewajiban serta tanggungjawab tergugat secara hukum ?

Jawab:

Dalam konteks hukum perdata, wanprestasi merujuk pada ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Tergugat, sebagai pihak yang diduga melakukan wanprestasi, memiliki posisi yang krusial dalam proses hukum ini. Lantas bagaimana perihal hak, kewajiban dan/atau tanggung jawab hukum dari pihak tergugat dalam kasus wanprestasi?

Hak Tergugat dalam Kasus Wanprestasi

Sebagai tergugat, yaitu pihak yang dituduh melakukan wanprestasi tidak hanya dihadapkan pada kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga memiliki beberapa hak yang dijamin oleh hukum, yaitu sebagai berikut:

  1. Menyanggah Dalil Penggugat

Tergugat berhak menyanggah dan/atau melakukan pembelaan dari dalil yang diajukan penggugat dalam gugatan. Dalam hal ini, tergugat dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan wanprestasi atau bahwa pelanggaran yang dituduhkan di luar tanggung jawabnya. Misalnya, tergugat dapat mengajukan argumen bahwa kegagalan memenuhi prestasi disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) yang diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata. Pembelaan ini membutuhkan bukti bahwa tergugat tidak mungkin memenuhi prestasinya karena faktor di luar kuasanya.

  1. Mengajukan Alat Bukti 

Sebagai bagian dari hak pembelaan, tergugat dapat mengajukan bukti, baik berupa dokumen, saksi, maupun bukti lainnya yang diatur dalam hukum acara perdata, guna mendukung pembelaannya. Hak ini dijamin oleh Pasal 1865 dan Pasal 1666 KUH Perdata, yang mengatur perihal pembuktian dan jenis alat bukti yang sah dalam hukum perdata.

  1. Memanfaatkan Proses Mediasi

Tergugat juga memiliki hak untuk memanfaatkan proses mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa wanprestasi di pengadilan secara damai sebelum masuk ke tahap pembacaan gugatan. Pada proses mediasi, tergugat dapat mengajukan upaya kesepakatan baru, misalnya dengan meminta keringanan dalam melakukan pembayaran utang secara bertahap dalam jangka waktu tertentu atau menentukan nominal ganti rugi dengan penggugat yang telah ditimbulkan akibat ketidakpatuhan tergugat dalam perjanjian tanpa harus melalui proses peradilan lebih lanjut.

Kewajiban Tergugat dalam Kasus Wanprestasi

Selain hak, Tergugat juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Menghadiri Persidangan

Tergugat wajib hadir dalam persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pengadilan. Ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang sah dapat mengakibatkan putusan verstek, yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 125 HIR.

  1. Mematuhi Putusan Pengadilan

Jika pengadilan memutuskan tergugat bersalah, tergugat wajib mematuhi putusan tersebut, termasuk membayar ganti rugi atau melaksanakan kewajiban lain sesuai isi perjanjian (Pasal 1338 KUH Perdata).

Tanggung Jawab Tergugat dalam Kasus Wanprestasi

Jika tergugat dinyatakan bersalah atas wanprestasi, beberapa tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi adalah:

  1. Ganti Rugi

Pasal 1243 KUH Perdata telah memberikan pengaturan mengenai ganti rugi dalam hal tidak dipenuhinya perikatan, yaitu berupa:

  • Biaya: Segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak. Misalnya, biaya tambahan yang timbul dari penundaan atau pengadaan barang/penggantian dari pihak ketiga.
  • Kerugian: Kerugian yang dapat dimintakan penggantian mengacu pada kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda si kreditur.  Misalnya, kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
  • Bunga: Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang telah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor. Dalam praktiknya, besaran bunga sering kali juga sudah ditentukan dalam perjanjian atau disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku secara umum.
  1. Pemenuhan Prestasi

Tergugat dapat diperintahkan untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian melalui putusan pengadilan. Hal ini dikenal dengan istilah specific performance, yaitu pelaksanaan kewajiban secara paksa oleh hukum.

  1. Pembatalan Perjanjian

Dalam beberapa kasus, penggugat dapat meminta pembatalan perjanjian sebagai akibat wanprestasi tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata, yang juga dapat disertai dengan tanggung jawab untuk. penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru