pidana penjara terima transfer

Terima Uang Salah Transfer Dapat Pidana Penjara ?

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Saya nasabah sebuah bank swasta telah melakukan salah transfer ke orang lain. Setelah saya menghubungi orang lain tersebut, saya meminta uang saya dikembalikan, namun orang itu tidak mau mengembalikan uang salah transfer, apakah orang itu dapat saya laporkan ke polisi agar dapat pidana penjara ?

Jawaban :

Nasabah yang melakukan salah transfer dapat melakukan upaya hukum dengan melaporkan orang yang menerima uang dari salah transfer tersebut sepanjang orang yang menerima uang salah transfer tersebut setelah dihubungi atau dikonfrimasi tetap tidak memiliki itikat baik mengembalikannya.

Adapun ancaman orang yang menerima salah transfer dan tidak ingin mengembalikan uang /dana orang lain yaitu dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pidana Penjara Untuk Yang Terima Uang Salah Transfer

Ketentuan pidana penjara untuk yang terima uang/dana salah transfer namun tidak ingin mengembalikannya diatur dalam  Pasal 85 UU No. 3/ 2011 tentang Transfer Dana yang menyebutkan :

“ Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian karena terdapat ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda maksimal di Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Permohonan Pembatalan Salah Transfer di Pengadilan Terlebih Dahulu

Saran kami untuk nasabah sebelum melakukan pelaporan ke polisi terkait salah transfer, maka sebaiknya nasabah terlebih dahulu melakukan upaya mengajukan permohonan pembatalan transfer ke Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri dapat membatu untuk mengembalikan dana anda yang salah transfer, sepanjang dana itu masih ada di dalam rekening orang yang salah transfer tersebut.

Adapun dasar hukum permohonan penetapan pembatalan salah transfer di pengadilan negeri diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No.3/2011 tentang Transfer Dana yang menyebutkan :

“ Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan. “

Pembatalan salah transfer di pengadilan prosesnya lebih cepat karena hanya memakan waktu 1 (satu) bulan hingga keluarnya penetapan pengadilan, sedangkan bila melaporkan ke kantor polisi jangka waktu tidak dapat dipastikan.

_____

Apabila anda ingin konsultasi terkait apakah terima uang salah transfer dapat pidana penjara ? anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.