Menurut Pasal 1 angka 4 Permenkes 56/2017 tentang tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau disebutkan “Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.” Produk rokok menjadi salah satu kebutuhan besar di Negara indonesia karena konsumen di Indonesia sangatlah tinggi dan sebagai penyumbang pendapatan negara tertinggi.
Pengaturan hukum kesehatan di Indonesia mensyaratkan bahwa dalam hal rokok yang diperjual belikan wajib mencantumkan peringatan kesehatan dalam kemasan. Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok. Hal tersebut diatur dalam Pasal 437 PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan yang berbunyi:
- Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan/atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 wajib mencantumkan peringatan Kesehatan.
- Pencantuman peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- berbentuk tulisan disertai gambar, yang dicantumkan pada permukaan kemasan;
- tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik; dan
- dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
Pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok bertujuan untuk mengantisipasi dan memberikan pengertian tentang bahayanya rokok bagi kesehatan. Berdasarkan Pasal 440 PP 28/2024 menjelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dikenai sanksi administratif berupa, a. penarikan produk tembakau dan rokok elektronik; dan/atau b. denda administratif.
Lebih lanjut, bagi seseorang yang tidak melakukan pencantuman peringatan kesehatan dalam kemasan rokok dapat dijatuhi ancaman pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) UU 17/2023 tentang kesehatan yaitu:
- Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id