perjanjian diatas materai

Tidak Menjalankan Perjanjian Diatas Materai, Bisa Dipenjara ?

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :
Apakah seseorang yang tidak menjalakan isi perjanjian yang telah ditandatangani di atas materi bisa dipenjara atau dipidanakan ?

Jawaban :

Menurut Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan setiap perjanjian atau persetujuan yang dibuat adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, jika anda telah membuat dan menandatangai perjanjian dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaaan, maka perjanjian yang anda buat dan tandatangani tersebut wajib dilaksanakan dan dijalankan.

Oleh karena itu, perjanjian yang ditandatangani di atas materai oleh para pihak wajib dilaksanakan dan dijalankan sesuai isi perjanjian/ kontrak.

Apakah ada sanksi penjara atau pidana jika perjanjian tidak dijalankan ?

Tidak menjalankan isi perjanjian/ kontrak masuk ranah hukum perdata. Sehingga apabila terdapat pihak tidak menjalankan isi perjanjian maka dapat dituntut secara perdata untuk diminta ganti kerugian ke Pengadilan Negeri karena telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Terdapat 4 hal yang dapat dituntut :

  1. Permintaan ganti kerugian  (biaya rill);
  2. Kerugian tidak terduga (biaya immaterial); serta
  3. Biaya bunga akibat keterlambatan melaksanakan perjanjian;
  4. Permohonan melakukan sita terhadap asset pihak lawan yang diketahui.

Apakah tetap dapat dipenjara dengan tuduhan melakukan penipuan ?

Jika merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung  No. 4/Yur/Pid/2018 , maka kasus yang berasal dari perjanjian masuk ranah perdata dan tidak dapat masuk ranah pidana.

“ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.

Namun, dalam prakteknya tidak menutup kemungkinan kasus tidak melaksanakan/ menjalankan perjanjian itu masuk ranah pidana apabila ditemukan perbuatan pidana seperti memberi cek kosong yang tidak dapat dicairkan dalam kasus hutang piutang.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi jasa pengacara untuk gugatan wanprestasi atau tuduhan penipuan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru