Pertanyaan : Apa tugas dan wewenang dari direksi / direktur perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) ?
Jawaban :
Dalam praktek, direksi atau direktur perusahaan dipahami sebagai jabatan yang diberikan kepada orang pribadi untuk menjalankan perusahaan serta pertanggungjawab mewakili perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), disebutkan pengeritan dari Direksi atau Direktur, yaitu:
“ Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Jike merujuk pada ketentuan diatas, maka direksi adalah pihak yang bertanggungjawab menjalankan suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas.
Dibawah ini kami memberikan gambaran seputar tugas dan tanggungjawab direksi sebagaimana diatur dalam UU PT, yaitu :
Tugas dari Direksi
Ada beberapa tugas dari direksi berdasarkan UU PT, yaitu:
- Direksi menjalankan perusahaan dengan tunduk dan patuh terhadap UU Perseoran Terbatas, Anggaran Dasar serta Keputusan RUPS;
- Direksi dalam menjalankan perusahaan harus sesuai dengan tujuan dari perusahaan tersebut;
- Direksi mengurus perusahaan dengan transparan dan menjaga asset perusahaan dengan penuh amanah;
- Direksi mewakili perusahaan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan;
- Direksi wajib menghindari konflik yang berkaitan dengan pribadinya;
- Direksi wajib menciptakan perusahaan dengan prinsip good corporate governance.
- Direksi wajib menyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Tanggungjawab & Wewenang dari Direksi
Ada beberapa tanggungjawab dan wewenang direksi berdasarkan UU PT, yaitu:
- Direksi wajib membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS/ berita acara RUPS, Risalah rapat Direksi;
- Direksi wajib Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan perusahaan;
- Direksi wajib memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan PT dan dokumen Perseroan lainnya.
- Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum;
- Direksi bersama-sama dewan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab jika laporan keuangan perusahaan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan;
- Direksi dan dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim;
- Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dalam menjalankan pengurusan perusahaan.
- Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan.
________
Apabila ingin konsultasi seputar tugas, tanggungjawab dan wewenang direksi, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id