Dalam praktik pengelolaan Perseroan Terbatas (PT), Direksi memiliki kewenangan untuk mengambil berbagai keputusan strategis bagi perusahaan. Namun, tidak semua tindakan Direksi secara otomatis dianggap sah secara hukum. Ada batasan-batasan yang melekat, salah satunya adalah batasan yang ditentukan oleh Anggaran Dasar (AD) Perseroan.
Jika Direksi melakukan tindakan di luar ruang lingkup yang diberikan oleh AD, maka tindakan tersebut disebut sebagai Ultra Vires. Apa sebenarnya arti dari ultra vires? Apa dampaknya secara hukum? Dan bagaimana mekanisme pemulihannya?
Artikel ini akan membahas secara lengkap konsep ultra vires dalam hukum korporasi, risiko hukum bagi Direksi, serta solusi hukum jika tindakan ultra vires terjadi dalam suatu PT di Indonesia.
Pengertian Ultra Vires
Secara harfiah, Ultra Vires berasal dari bahasa Latin yang berarti “melampaui kekuasaan“. Dalam konteks hukum perusahaan, istilah ini digunakan untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh organ perusahaan, khususnya Direksi, yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh Anggaran Dasar atau hukum yang berlaku.
Sebaliknya, tindakan yang sah dan sesuai dengan anggaran dasar disebut intra vires.
Dasar Hukum Konsep Ultra Vires di Indonesia
Meskipun istilah “ultra vires” tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), prinsipnya tersirat dalam berbagai ketentuan, di antaranya:
1. Pasal 92 ayat (1) UU PT
“Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar.”
2. Pasal 117 UU PT
“Direktur yang melanggar Anggaran Dasar atau hukum yang berlaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.”
Contoh Tindakan Ultra Vires Direksi
- Menandatangani kontrak investasi di luar ruang lingkup usaha PT yang tercantum dalam AD
- Melakukan merger tanpa persetujuan RUPS
- Mengalihkan aset perusahaan yang nilainya melebihi 50% kekayaan bersih tanpa mekanisme RUPS
- Menjamin utang perusahaan lain atas nama PT tanpa otorisasi
- Mendirikan anak perusahaan tanpa landasan hukum di AD
Apa Risiko Hukum dari Tindakan Ultra Vires?
1. Tindakan Direksi Dapat Dinyatakan Tidak Sah
Jika Direksi bertindak di luar AD, tindakan tersebut bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, baik oleh internal perusahaan (melalui RUPS) maupun oleh pengadilan.
2. Direksi Dapat Digugat Secara Pribadi
Pasal 97 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Karena tindakan ultra vires merupakan pelanggaran terhadap AD, maka:
- Direksi dapat dimintai ganti rugi pribadi
- Tidak ada perlindungan hukum seperti Business Judgment Rule
3. Merugikan Kredibilitas dan Legalitas Perusahaan
Pihak ketiga yang dirugikan oleh tindakan ultra vires dapat:
- Membatalkan kontrak atau perjanjian
- Menuntut PT atas wanprestasi
- Menarik diri dari kerja sama
4. Sanksi Internal dan Pemberhentian Direksi
Melalui mekanisme RUPS, pemegang saham dapat:
- Menyatakan tidak sahnya tindakan Direksi
- Memberhentikan Direksi yang bertindak ultra vires
- Menunjuk pengurus baru yang taat hukum
Bagaimana Mengidentifikasi Tindakan Ultra Vires?
Beberapa indikator utama tindakan ultra vires meliputi:
- Tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan perusahaan
- Melebihi batas transaksi yang diatur dalam AD (misal: batasan nilai jual beli aset)
- Mengambil keputusan yang seharusnya disetujui oleh RUPS atau Komisaris tanpa proses tersebut
- Bertindak untuk tujuan pribadi atau afiliasi keluarga
Langkah Hukum Menghadapi Tindakan Ultra Vires
Jika diketahui adanya tindakan ultra vires oleh Direksi, maka pihak yang berkepentingan (RUPS, Komisaris, atau pemegang saham) dapat melakukan langkah berikut:
1. Minta Peninjauan Kembali Melalui RUPS
- Ajukan permintaan dalam RUPS tahunan atau luar biasa untuk menilai ulang tindakan Direksi
- Putusan RUPS dapat menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan
2. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Pihak yang dirugikan dapat:
- Menggugat Direksi secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
- Mengajukan permohonan pembatalan perjanjian atau transaksi yang dilakukan secara ultra vires
3. Permintaan Pemeriksaan Khusus (Pasal 138 UU PT)
Pemegang saham yang memiliki minimal 10% saham dapat mengajukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri kerugian dan potensi pelanggaran hukum oleh Direksi.
4. Revisi dan Penyesuaian Anggaran Dasar
Jika ternyata tindakan Direksi diperlukan namun bertentangan dengan AD, maka solusinya adalah:
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar melalui RUPS untuk melegalkan arah kebijakan baru
- Pastikan perubahan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Pencegahan Agar Direksi Tidak Melakukan Ultra Vires
Untuk mencegah tindakan ultra vires, perusahaan sebaiknya:
- Memberikan Pelatihan Hukum Korporasi kepada Direksi
- Menyusun SOP internal terkait batas kewenangan
- Melibatkan Konsultan Hukum dalam transaksi strategis
- Melakukan Audit Kepatuhan secara berkala
- Menyesuaikan Anggaran Dasar secara proaktif jika bisnis berkembang
Peran ILS Law Firm dalam Penanganan Kasus Ultra Vires
ILS Law Firm sebagai firma hukum perusahaan dan korporasi dapat membantu dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di perusahaan.
Kesimpulan
Ultra vires adalah tindakan Direksi yang melebihi kewenangannya berdasarkan Anggaran Dasar dan UU PT. Meskipun Direksi diberikan kebebasan untuk mengelola perusahaan, setiap tindakan bisnis harus tetap dalam batas hukum yang sah.
Jika dilanggar, tindakan tersebut dapat digugat, dibatalkan, dan menimbulkan tanggung jawab pribadi. Oleh karena itu, kehati-hatian, konsultasi hukum, dan kepatuhan terhadap AD adalah kunci utama dalam tata kelola perusahaan yang baik.
Direksi Melanggar Anggaran Dasar? Lindungi Kepentingan Anda Bersama ILS Law Firm
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Pemegang Saham dan Komisaris