Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT) yang berfungsi sebagai wadah pengambilan keputusan penting perusahaan. Oleh karena itu, penyelenggaraan RUPS secara periodik merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh Direksi.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit ditemukan kasus di mana Direksi, baik karena kelalaian atau kesengajaan, tidak menyelenggarakan RUPS, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa. Tindakan ini tentu dapat merugikan pemegang saham dan menghambat tata kelola perusahaan yang sehat.
Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai hak pemegang saham, kewajiban direksi menyelenggarakan RUPS, serta upaya hukum yang dapat dilakukan jika RUPS tidak dilaksanakan, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Apa Itu RUPS dan Mengapa Penting?
RUPS adalah organ perusahaan yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas, dengan wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris.
Fungsi utama RUPS antara lain:
- Mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan
- Menetapkan penggunaan laba (termasuk pembagian dividen)
- Mengangkat atau memberhentikan Direksi dan Komisaris
- Menyetujui perubahan anggaran dasar
- Menyepakati keputusan strategis perusahaan
Jenis RUPS dalam UU PT
1. RUPS Tahunan
- Wajib diselenggarakan setiap tahun
- Paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir
- Membahas laporan keuangan dan pertanggungjawaban Direksi
2. RUPS Luar Biasa
- Diselenggarakan sewaktu-waktu di luar RUPS Tahunan
- Digunakan untuk membahas hal mendesak seperti perubahan struktur perusahaan, pengangkatan Direksi baru, merger, dan sebagainya
Kewajiban Direksi Menyelenggarakan RUPS
Pasal 78 ayat (2) UU PT:
“Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.”
Dengan demikian, RUPS adalah kewajiban hukum Direksi. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat dinilai sebagai kelalaian menjalankan tugas, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Risiko Jika RUPS Tidak Diselenggarakan
Jika RUPS tidak dilaksanakan oleh Direksi, maka:
- Pemegang saham tidak mendapatkan laporan keuangan
- Tidak ada kepastian pembagian dividen
- Laporan tahunan tidak disahkan
- Tidak ada pengangkatan/pemberhentian Direksi/Komisaris secara sah
- Menimbulkan potensi kerugian bagi pemegang saham
Hak Pemegang Saham Meminta RUPS
UU PT memberikan hak kepada pemegang saham untuk meminta penyelenggaraan RUPS jika Direksi tidak melakukannya.
Pasal 79 ayat (2) UU PT:
“Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direksi untuk menyelenggarakan RUPS.”
Jika permintaan tersebut tidak direspons oleh Direksi, maka pemegang saham dapat mengajukan permintaan ke Dewan Komisaris atau langsung ke pengadilan.
Upaya Hukum Jika Direksi Tidak Menyelenggarakan RUPS
Berikut adalah langkah-langkah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham:
1. Permintaan Tertulis kepada Direksi
Langkah pertama adalah mengirim permintaan resmi secara tertulis kepada Direksi agar RUPS segera diselenggarakan.
- Permintaan harus ditandatangani oleh pemegang saham yang memiliki minimal 10% dari seluruh saham dengan hak suara.
- Direksi wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 15 hari setelah menerima permintaan.
2. Permintaan ke Dewan Komisaris
Jika Direksi tidak menanggapi, maka permintaan dapat diajukan ke Dewan Komisaris.
- Komisaris memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan RUPS jika Direksi gagal melakukannya.
- Ketentuan ini diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU PT.
3. Permohonan ke Pengadilan Negeri
Jika baik Direksi maupun Komisaris tidak menjalankan permintaan tersebut, pemegang saham berhak:
- Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar diberikan izin untuk menyelenggarakan RUPS sendiri.
- Hal ini didasarkan pada Pasal 80 ayat (3) UU PT.
4. Pelaksanaan RUPS oleh Pemegang Saham
Setelah mendapat izin dari pengadilan, pemegang saham dapat menyelenggarakan RUPS secara sah.
- Keputusan yang diambil dalam RUPS tersebut memiliki kekuatan hukum sama seperti RUPS yang diselenggarakan oleh Direksi.
5. Gugatan terhadap Direksi
Jika tidak hanya lalai, tetapi juga terbukti menimbulkan kerugian, maka pemegang saham dapat menggugat Direksi secara perdata berdasarkan:
- Pasal 97 ayat (3) UU PT – tanggung jawab pribadi Direksi atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Upaya Hukum
Untuk mendukung langkah hukum, pemegang saham perlu menyiapkan:
- Bukti kepemilikan saham (sertifikat saham atau daftar pemegang saham)
- Permintaan tertulis yang telah dikirim ke Direksi/Komisaris
- Risalah komunikasi atau penolakan dari Direksi
- Draft agenda rapat dan materi RUPS
- Surat kuasa (jika dikuasakan kepada kuasa hukum)
Peran ILS Law Firm dalam Upaya Hukum RUPS
ILS Law Firm menyediakan layanan hukum untuk mendampingi pemegang saham yang dirugikan akibat:
- Direksi yang tidak melaksanakan RUPS
- Tidak adanya laporan tahunan
- Penolakan Direksi atau Komisaris terhadap permintaan pemegang saham
- Sengketa terkait keputusan RUPS
Layanan kami mencakup:
- Pembuatan surat permintaan RUPS resmi
- Pendampingan dalam permohonan ke pengadilan
- Gugatan terhadap Direksi di pengadilan
- Perlindungan hukum pemegang saham minoritas
Kesimpulan
RUPS adalah kewajiban mutlak dalam tata kelola Perseroan Terbatas. Ketika Direksi tidak menyelenggarakan RUPS, maka pemegang saham tidak boleh diam. UU PT telah memberikan mekanisme yang jelas dan sah untuk melindungi hak para pemilik saham.
Dengan prosedur yang tepat dan dukungan hukum profesional, pemegang saham tetap bisa melaksanakan RUPS dan memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Konsultasi Hukum Gratis: Hadapi Direksi yang Lalai Menyelenggarakan RUPS
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi