Pertanyaan :
Apa upaya hukum yang dapat ditempuh pelaku usaha / perusahaan jika izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dicabut ?
Jawaban :
Pengusaha dapat menjalankan kegiatan usaha dikarenakan mendapatkan izin dari pemerintah melalui kementerian terkait atau gubernur, walikota hingga bupati. Izin yang diberikan pengusaha umumnya berbentuk SK (Surat Keputusan) yang dapat berupa izin, konsensi ataupun lisensi.
Dalam menjalankan kegiatan usaha pengusaha/ pelaku usaha diwajibkan menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila terdapat pelanggaran hukum, maka pemerintah dapat memberikan sanksi kepada pengusaha tersebut dengan cara mencabut izin kegiatan usahanya. Akibat pencabutan izin usaha tersebut, pelaku usaha/ perusahaan tidak dapat menjalankan lagi kegiatan usahanya.
Perizinan usaha yang diberikan pemerintah kepada pengusaha/badan usaha dapat berupa :
- SK Pengesahan Pendirian Badan Usaha , yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum,
- SK Perizinan Usaha, yaitu izin yang diberikan untuk menjalankan kegiatan usaha dari kementerian terkait atau,
- Izin usaha lainnya yang diterbitkan oleh Pemda (Gubernur, Walikota atau Bupati).
Dalam praktek, terkadang terdapat pelaku usaha/ perusahaan merasa keberatan terkait pencabutan izin usahanya. Apalagi bila pelaku usaha/ perusahaan tersebut merasa tidak melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, perusahaan ingin melakukan upaya hukum agar izin usahanya tidak dicabut.
Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan pelaku usaha agar pencabutan izin batal demi hukum adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pembatalan pencabutan izin usaha tersebut.
Wewenang Pemerintah Pencabut Izin Usaha
Pemerintah melalui kementerian terkait atau pihak yang didelegasikan memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha yang telah diberikan kepada pelaku usaha/ perusahaan. Namun, dalam pencabutan izin usaha tersebut, pemerintah harus memperhatikan Pasal 52 ayat (1) terkait syarat sahnya keputusan dan Pasal 64 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang pada prinsipnya menyatakan keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat :
- Wewenang, artinya keputusan pencabutan ditetapkan pihak yang berwenang,
- Prosedur, artinya keputusan pencabutan dibuat sesuai prosedur hukum,
- Substansi, artinya substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan diatas, maka dapat dijadikan dasar hukum oleh pengusaha untuk mengajukan gugatan pembatalan pencabutan izin usaha ke PTUN.
Wewenang PTUN Mengadili Sengketa Pencabutan Izin Usaha
Salah satu wewenang PTUN adalah berwenang memutus dan mengadili sengketa yang terjadi antara Pejabat Tata Usaha Negara dengan badan hukum private (orang atau perusahaan) sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objek sengketa TUN.
Dalam kasus pencabutan izin usaha dapat ditafsirkan, yaitu:
- Perusahaan adalah subjek hukum private sebagai pihak yang izin usahanya dicabut,
- Pemerintah/ Kementerian Terkait/ Pemda sebagai pihak Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan pencabutan izin usaha,
- Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha sebagai objek sengketa PTUN.
Berdasarkan penjelasan diatas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang memutus dan mengadili sengketa pencabutan izin usaha.
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan di PTUN
Jangka waktu mengajukan gugatan pembatalan pencabutan izin usaha di PTUN adalah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak hari keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkannya oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani masalah administratif.
Pengusaha wajib memperhatikan jangka waktu tersebut agar gugatan di PTUN tidak cacat administrasi.
Jenis Putusan Pengadilan
Jika seluruh tahap persidangan di PTUN telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya. Terdapat beberapa Jenis Putusan pengadilan terdapat 4 (empat) di PTUN, yaitu :
- Dikabulkan, artinya gugatan Penggugat seluruhnya dikabulkan dan menyatakan Izin Usaha kembali dinyatakan berlaku kembali,
- Dikabulkan sebagian, artinya gugatan Penggugat diterima sebagian,
- Ditolak, artinya gugatan Penggugat ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasan hukumnya.
- Tidak Dapat Diterima (N.O), artinya gugatan Penggugat cacat administrasi.
Jasa Pengacara di Pengadilan TUN
ILS Law Firm memberikan jasa pengacara/ advokat untuk mendampingi dan mewakli klien dalam perkara gugatan pembatalan izin usaha di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Penggugat atau Pihak Terkait.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara perkara di PTUN terkait sengketa pencabutan izin, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id