Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, sering kali terjadi putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Namun, hukum menyediakan mekanisme perlawanan terhadap putusan tersebut yang disebut sebagai verzet. Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang upaya hukum verzet terhadap putusan verstek, termasuk dasar hukumnya, prosedur pengajuan, hingga contoh kasus di pengadilan.
Apa Itu Putusan Verstek?
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena tergugat tidak hadir dalam sidang, meskipun telah dipanggil secara sah. Putusan ini bersifat final, kecuali jika tergugat mengajukan verzet dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Pengertian Verzet
Verzet adalah bentuk perlawanan dari tergugat terhadap putusan verstek. Dengan kata lain, verzet adalah gugatan balik atau reaksi hukum dari tergugat yang merasa dirugikan atas putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya.
Dasar Hukum Verzet
Pasal 129 ayat (1) dan (2) HIR
“Apabila tergugat tidak hadir dalam hari yang ditentukan untuk persidangan… maka hakim dapat memutus perkara secara verstek…”
Pasal 125 RBg (untuk wilayah luar Jawa dan Madura)
Syarat Pengajuan Verzet
- Tergugat tidak hadir dalam sidang yang diputus secara verstek.
- Ada alasan sah mengapa tergugat tidak hadir.
- Verzet diajukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah mengetahui isi putusan verstek.
Prosedur Verzet terhadap Putusan Verstek
1. Mengajukan Verzet ke Pengadilan yang Sama
Verzet harus diajukan ke pengadilan negeri yang mengeluarkan putusan verstek, bukan ke pengadilan tingkat banding.
2. Menggunakan Akta Perlawanan
Perlawanan (verzet) diajukan dalam bentuk akta perlawanan melalui panitera, disertai alasan dan bukti yang mendukung.
3. Persidangan Kembali
Setelah verzet diajukan, perkara akan diperiksa ulang dalam sidang biasa dengan kehadiran kedua belah pihak.
4. Putusan Baru
Hakim akan memutus apakah akan mencabut, mengubah, atau menguatkan putusan verstek.
Contoh Kasus Verzet di Pengadilan
Dalam perkara ini, tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga hakim menjatuhkan putusan verstek. Setelah mengetahui isi putusan, tergugat mengajukan verzet dengan alasan belum pernah menerima panggilan sidang.
Hasil:
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, pengadilan menerima verzet dan mencabut putusan verstek sebelumnya. Proses pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan kehadiran para pihak.
Perbedaan Verzet dengan Upaya Hukum Lainnya
Jenis Upaya Hukum | Tujuan | Diajukan Oleh | Tenggat Waktu |
---|---|---|---|
Verzet | Melawan putusan verstek | Tergugat | 14 hari sejak tahu |
Banding | Melawan putusan biasa | Pihak yang kalah | 14 hari sejak putusan |
Kasasi | Melawan putusan banding | Pihak yang kalah | 14 hari sejak putusan PT |
Risiko Tidak Mengajukan Verzet
Jika tergugat tidak mengajukan verzet dalam batas waktu 14 hari, maka:
- Putusan verstek menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Pelaksanaan eksekusi dapat dimulai oleh penggugat.
Tips Mengajukan Verzet
- Jangan tunda waktu – segera ajukan dalam 14 hari.
- Sertakan alasan sah tidak hadir (misalnya tidak pernah menerima panggilan).
- Gunakan bantuan pengacara untuk menyusun akta verzet yang kuat.
Kesimpulan
Verzet adalah sarana hukum penting bagi tergugat untuk mempertahankan haknya terhadap putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya. Dengan mengikuti prosedur dan tenggat waktu secara tepat, verzet dapat membuka kembali pemeriksaan perkara secara adil dan terbuka.
Butuh Bantuan Hukum untuk Ajukan Verzet?
ILS Law Firm siap membantu Anda:
📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
Konsultasi awal gratis. Rahasia dijamin.
Kami bantu dari penyusunan verzet hingga pendampingan di persidangan.