verstek

Upaya Hukum Verzet Terhadap Putusan Verstek

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, sering kali terjadi putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Namun, hukum menyediakan mekanisme perlawanan terhadap putusan tersebut yang disebut sebagai verzet. Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang upaya hukum verzet terhadap putusan verstek, termasuk dasar hukumnya, prosedur pengajuan, hingga contoh kasus di pengadilan.

Apa Itu Putusan Verstek?

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena tergugat tidak hadir dalam sidang, meskipun telah dipanggil secara sah. Putusan ini bersifat final, kecuali jika tergugat mengajukan verzet dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Pengertian Verzet

Verzet adalah bentuk perlawanan dari tergugat terhadap putusan verstek. Dengan kata lain, verzet adalah gugatan balik atau reaksi hukum dari tergugat yang merasa dirugikan atas putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya.

Dasar Hukum Verzet

Pasal 129 ayat (1) dan (2) HIR

“Apabila tergugat tidak hadir dalam hari yang ditentukan untuk persidangan… maka hakim dapat memutus perkara secara verstek…”

Pasal 125 RBg (untuk wilayah luar Jawa dan Madura)

Syarat Pengajuan Verzet

  1. Tergugat tidak hadir dalam sidang yang diputus secara verstek.
  2. Ada alasan sah mengapa tergugat tidak hadir.
  3. Verzet diajukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah mengetahui isi putusan verstek.

Prosedur Verzet terhadap Putusan Verstek

1. Mengajukan Verzet ke Pengadilan yang Sama

Verzet harus diajukan ke pengadilan negeri yang mengeluarkan putusan verstek, bukan ke pengadilan tingkat banding.

2. Menggunakan Akta Perlawanan

Perlawanan (verzet) diajukan dalam bentuk akta perlawanan melalui panitera, disertai alasan dan bukti yang mendukung.

3. Persidangan Kembali

Setelah verzet diajukan, perkara akan diperiksa ulang dalam sidang biasa dengan kehadiran kedua belah pihak.

4. Putusan Baru

Hakim akan memutus apakah akan mencabut, mengubah, atau menguatkan putusan verstek.


Contoh Kasus Verzet di Pengadilan

Dalam perkara ini, tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga hakim menjatuhkan putusan verstek. Setelah mengetahui isi putusan, tergugat mengajukan verzet dengan alasan belum pernah menerima panggilan sidang.

Hasil:
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, pengadilan menerima verzet dan mencabut putusan verstek sebelumnya. Proses pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan kehadiran para pihak.


Perbedaan Verzet dengan Upaya Hukum Lainnya

Jenis Upaya HukumTujuanDiajukan OlehTenggat Waktu
VerzetMelawan putusan verstekTergugat14 hari sejak tahu
BandingMelawan putusan biasaPihak yang kalah14 hari sejak putusan
KasasiMelawan putusan bandingPihak yang kalah14 hari sejak putusan PT

Risiko Tidak Mengajukan Verzet

Jika tergugat tidak mengajukan verzet dalam batas waktu 14 hari, maka:

  • Putusan verstek menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Pelaksanaan eksekusi dapat dimulai oleh penggugat.

Tips Mengajukan Verzet

  • Jangan tunda waktu – segera ajukan dalam 14 hari.
  • Sertakan alasan sah tidak hadir (misalnya tidak pernah menerima panggilan).
  • Gunakan bantuan pengacara untuk menyusun akta verzet yang kuat.

Kesimpulan

Verzet adalah sarana hukum penting bagi tergugat untuk mempertahankan haknya terhadap putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya. Dengan mengikuti prosedur dan tenggat waktu secara tepat, verzet dapat membuka kembali pemeriksaan perkara secara adil dan terbuka.


Butuh Bantuan Hukum untuk Ajukan Verzet?

ILS Law Firm siap membantu Anda:

📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Konsultasi awal gratis. Rahasia dijamin.
Kami bantu dari penyusunan verzet hingga pendampingan di persidangan.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru