Pertanyaan :
Bagaimana cara mengatasi menurut hukum jika uang yang di transfer ke pihak lain salah transfer ? apakah dapat dikembalikan ?
Jawaban :
Salah satu kejadian paling banyak terjadi saat ini ditengah masyakarat adalah salah transfer. Salah transfer dapat disebabkan dari nasabah atau dari bank.
Jika bank salah transfer, maka kesalahan transfer itu bisa terjadi di bank pengirim atau bank penerima.
Apabila merujuk pada aturan hukum UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menjelaskan sebagai berikut :
Kesalahan Dari Bank Pengirim
Pasal 56 ayat (1) UU No. 3/2011 tentang Transfer dana menjelaskan Jika Penyelenggaran pengirim (Bank pengirim )yang melakukan kekeliruan dalam transfer dana, maka bank pengirim memiliki kewajiban untuk memberibaiki kekeliruan itu dengan melakukan langkah pembatalan atau perubahan.
Kesalahan Dari Bank Penerima
Pasal 57 ayat (1) UU UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana menjelaskan bila penyelenggara penerima akhir (Bank Penerima) melakukan kekeliruan pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, Bank Penerima wajib melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan Penerima yang berhak.
Kesalahan Transfer Dana di Nasabah
Apabila kesalahan transfer dana berada pada nasabah bank, maka satu-satunya cara agar membatalkan perintah transfer tersebut adalah dengan mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan.
Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana menyebutkan :
- Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.
- Penyelenggara Penerima dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dengan memperhatikan ketentuan diatas, maka cara untuk membatalkan salah transfer yang disebabkan oleh nasabah hanya dapat diajukan permohonan atau gugatannya ke Pengadilan Negeri.
Dikarenakan dalam ketentuan ini disebutkan berdasarkan “penetapan” atau “putusan” pengadilan, maka mekanisme untuk pembatalkan salah transfer uang dapat dilakukan dalam bentuk permohonan penetapan (voluntair) atau gugatan (contentiosa).
_____
Apabila anda ingin konsultasi terkait upaya salah transfer, cara mengatasi menurut hukum ? anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id