Dalam sistem hukum kepailitan Indonesia, dikenal istilah voluntary petition, yakni permohonan pailit yang diajukan oleh debitur terhadap dirinya sendiri. Permohonan semacam ini lazim terjadi ketika perusahaan tidak lagi mampu membayar utangnya, dan ingin menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur secara sah melalui proses pengadilan niaga.
Namun, timbul pertanyaan penting dalam praktiknya: bolehkah Direksi PT mempailitkan perusahaannya sendiri? Apakah tindakan itu sah menurut hukum? Siapa yang berwenang menyetujui?
Artikel ini akan membahas secara mendalam konsep voluntary petition, kewenangan Direksi, serta batasan hukum berdasarkan UU Kepailitan dan UU PT, sehingga dapat menjadi referensi hukum yang tepat bagi pemegang saham, pengurus perusahaan, maupun praktisi hukum.
Apa Itu Voluntary Petition?
Voluntary petition adalah istilah yang merujuk pada permohonan pailit yang diajukan oleh debitur sendiri ke pengadilan. Dalam konteks PT, permohonan ini diajukan oleh manajemen atau Direksi yang mengurus perusahaan, atas nama dan untuk kepentingan korporasi.
Tujuannya adalah agar perusahaan segera mendapatkan kepastian hukum melalui proses kepailitan—baik berupa pemberesan aset maupun pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dasar Hukum Voluntary Petition di Indonesia
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.”
Pasal ini menjadi dasar hukum bahwa debitur (termasuk PT) dapat mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya sendiri, selama memenuhi syarat objektif yaitu adanya dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo.
2. Pasal 1 angka 1 UU PT
Menegaskan bahwa Perseroan Terbatas adalah subjek hukum yang diwakili oleh Direksi dalam dan luar pengadilan. Artinya, Direksi secara hukum sah mewakili PT, termasuk dalam perkara permohonan pailit.
Apakah Direksi Bisa Serta Merta Mengajukan Permohonan Pailit?
Jawabannya: Tidak bisa sembarangan. Meskipun Direksi adalah perwakilan sah PT, mereka tidak boleh bertindak sepihak dalam mengajukan permohonan pailit. Ada ketentuan penting yang harus diperhatikan:
Persetujuan RUPS: Syarat Mutlak Voluntary Petition oleh Direksi
“Permohonan pailit oleh Direksi tanpa persetujuan RUPS adalah tidak sah dan dapat ditolak.”
Ini sejalan dengan prinsip dalam UU PT bahwa:
- Aksi korporasi penting seperti permohonan pailit harus didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Direksi hanya bertindak sebagai pelaksana, bukan penentu keputusan strategis tertinggi.
Kewajiban Mendapat Persetujuan RUPS
Sesuai praktik hukum dan yurisprudensi:
- Direksi harus memperoleh keputusan RUPS yang menyetujui pengajuan permohonan pailit terhadap PT.
- Tanpa persetujuan tersebut, permohonan dianggap tidak sah secara hukum, dan dapat ditolak oleh Pengadilan Niaga.
Mengapa Persetujuan RUPS Diperlukan?
Permohonan pailit berdampak besar terhadap:
- Aset dan operasional perusahaan
- Hak-hak pekerja, investor, dan kreditur
- Reputasi perusahaan di mata publik dan pasar
Maka dari itu, keputusan strategis seperti permohonan pailit harus mendapatkan legitimasi dari pemegang saham, melalui mekanisme RUPS yang sah.
Mekanisme Sah Pengajuan Pailit oleh Direksi
Berikut tahapan legal yang harus dipenuhi Direksi jika hendak mempailitkan perusahaannya sendiri:
1. Rapat Direksi Internal
Membahas urgensi pengajuan permohonan pailit dan dasar hukumnya.
2. Permintaan RUPS
Direksi mengajukan usulan kepada RUPS untuk dilakukan pemungutan suara terkait permohonan pailit.
3. Keputusan RUPS
Harus dibuat dalam bentuk akta notulen rapat yang memuat persetujuan resmi untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.
4. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Niaga
Dilampiri:
- Bukti utang dan jatuh tempo
- Bukti hubungan hukum dengan kreditur
- Salinan keputusan RUPS
Risiko Jika Direksi Mempailitkan Perusahaan Tanpa Persetujuan RUPS
- Permohonan Ditolak Pengadilan Niaga akan menolak permohonan jika diketahui tidak ada dasar keputusan RUPS.
- Gugatan dari Pemegang Saham Direksi dapat digugat atas dasar melampaui kewenangan (ultra vires) dan perbuatan melawan hukum.
- Tanggung Jawab Pribadi Jika terbukti merugikan PT atau pemegang saham, Direksi dapat dimintai ganti rugi secara pribadi (Pasal 97 ayat 3 UU PT).
Apa Saja yang Harus Diwaspadai Sebelum Mengajukan Voluntary Petition?
- Apakah utang perusahaan benar-benar sudah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar?
- Apakah ada alternatif selain pailit (misalnya PKPU, restrukturisasi)?
- Apakah semua organ perusahaan sudah dilibatkan (RUPS, Komisaris)?
- Apakah tindakan ini benar-benar untuk kepentingan PT, bukan pelarian tanggung jawab?
Solusi Alternatif Selain Voluntary Petition
Sebelum mengambil langkah drastis berupa pengajuan pailit, perusahaan dapat mempertimbangkan opsi:
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Restrukturisasi utang secara musyawarah
- Likuidasi sukarela
- Pencarian investor baru atau merger
Peran ILS Law Firm dalam Proses Permohonan Pailit
ILS Law Firm siap menjadi pendamping hukum strategis dalam:
- Analisis kelayakan pengajuan permohonan pailit
- Penyusunan dokumen dan strategi permohonan
- Pengurusan RUPS dan akta persetujuan
- Pendampingan proses di Pengadilan Niaga
- Perlindungan hukum Direksi, Komisaris, dan pemegang saham
Kesimpulan
Direksi memang dapat mengajukan permohonan pailit atas nama PT, namun tidak dapat dilakukan secara sepihak. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika tidak mendapat persetujuan tersebut, maka tindakan Direksi dapat dibatalkan, ditolak oleh pengadilan, bahkan menjadi objek gugatan hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat atas mekanisme hukum dan pendampingan profesional sangat dibutuhkan.
Ingin Ajukan Pailit untuk Perusahaan Secara Sah? Konsultasikan dengan ILS Law Firm Sekarang!
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Direksi dan Pemegang Saham