Pertanyaan :
Apa itu Wanprestasi dan Unsur-Unsurnya yang ada di Pasal 1234 KUHPerdata ?
Jawab :
Dalam hubungan hukum antar masyarakat sering dijumpai kondisi di mana antara satu pihak berusaha mengikatkan dirinya dengan pihak lain mengenai suatu sebab tertentu yang hendak disepakati dan tertuang dalam suatu bentuk perjanjian atau kontrak. Tidak jarang, ketentuan yang telah disepakati sebelumnya tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya. Pelanggaran terhadap ketentuan (isi) dalam perjanjian ini yang disebut sebagai wanprestasi. Dalam KUH Perdata telah dijelaskan bahwa apabila suatu perjanjian atau kontrak tidak dipatuhi oleh pihak tertentu yang ada di dalamnya, maka membawa tanggung jawab hukum dengan diwajibkannya pihak yang melanggar untuk melakukan penggantian yang dapat berupa ganti kerugian, biaya, dan bunga.
Penjelasan Pasal 1243 KUH Perdata
Mengenai tanggung jawab hukum apa yang timbul dari wanprestasi secara khusus dijelaskan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang mengatur tentang penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Pasal ini menekankan kapan seorang debitur dapat dibebankan kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada kreditur ketika yang bersangkutan gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Bahwa apabila debitur sebelumnya telah mendapatkan peringatan (somasi) dari pihak kreditur untuk segera melaksanakan kewajiban berdasarkan isi perjanjian, akan tetapi setelah diberikannya peringatan tersebut debitur tidak mengindahkannya dan tetap tidak menjalankan kewajiban yang dimilikinya atau dilakukannya kewajiban tersebut setelah melampaui waktu yang telah ditentukan, maka pihak kreditur berhak menerima penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan.
Unsur-Unsur Pasal 1243 KUH Perdata
terdapat beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam Pasal 1243 KUH Perdata,yaitu:
1. Aspek Penggantian Biaya, Kerugian, dan Bunga
Pasal 1243 KUH Perdata telah memberikan pengaturan mengenai ganti kerugian dalam hal tidak dipenuhinya perikatan. Ganti rugi tersebut berupa biaya, kerugian, dan bunga:
- Biaya: Segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak. Misalnya, biaya tambahan yang timbul dari penundaan atau pengadaan barang/penggantian dari pihak ketiga.
- Kerugian: Kerugian yang dapat dimintakan penggantian mengacu pada kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda si kreditur. Misalnya, kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
- Bunga: Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang telah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor. Dalam praktiknya, besaran bunga sering kali juga sudah ditentukan dalam perjanjian atau disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku secara umum.
2. Penggantian Biaya, Kerugian, dan Bunga
Seorang debitur hanya dapat dibebankan kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga juga terdapat beberapa syarat utama, yaitu
- Debitur telah dinyatakan lalai terhadap suatu perikatan atau debitur tetap tidak memenuhi perikatan tersebut meskipun telah mendapatkan peringatan dari kreditur (somasi); atau
- Debitur melakukan suatu prestasi untuk memberikan sesuatu atau untuk melaksanakan sesuatu tetapi pelaksanaannya melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Syarat-syarat tersebut, menekankan pentingnya unsur kelalaian dari pihak debitur meskipun telah diperingatkan secara resmi untuk memenuhi prestasinya namun tetap tidak melaksanakannya. Di sisi lain, ketika waktu pelaksanaan yang sudah disepakati dalam perjanjian terlewat, pihak kreditur dapat langsung menuntut penggantian tanpa harus menunggu pemenuhan perikatan, terlebih lagi jika pelaksanaan perjanjian bergantung pada waktu tertentu yang telah dijadwalkan sedemikan rupa.
3. Penyampaian Peringatan (Somasi)
Dalam hukum perdata, debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah dilayangkan somasi oleh pihak kreditur. Somasi adalah tindakan formil yang diberikan oleh kreditur terhadap debitur untuk memperingatkan kewajiban yang belum dipeuhi dan memberikan kesempatan untuk melaksanakannya. Surat pemberitahuan atau somasi tersebut dapat dijadikan dasar untuk menentukan kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi.
Sebagaimana pernyataan dari Subekti, bahwa kelalaian (wanprestasi) pada debitur harus dinyatakan dahulu secara resmi, yaitu dengan memperingatkan si berhutang bahwa pihak kreditur menghendaki pembayaran seketika atau pada intinya “menagih” pelaksanaan isi perjanjian tersebut kepada debitur dengan segera. Tanpa adanya somasi, kelalaian dari debitur tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Oleh karena itu, somasi adalah syarat formil yang harus dipenuhi kreditur sebelum ia dapat mengajukan tuntutan kompensasi
Aspek Praktis dalam Penggunaan Pasal 1243 KUH Perdata
Pasal 1243 ini sering kali digunakan dalam perselisihan kontraktual ketika pihak yang dirugikan menuntut penggantian akibat kelalaian pihak lain. Prosesnya biasanya melibatkan pembuktian bahwa kelalaian debitur telah menyebabkan kerugian dan bahwa kreditur telah memenuhi syarat-syarat somasi serta waktu yang disepakati dalam perjanjian.
Dalam praktik peradilan, hakim akan menilai apakah debitur telah benar-benar dinyatakan lalai dan apakah ada dasar untuk membebankan penggantian biaya, kerugian, dan bunga kepada debitur. Penilaian hakim didasarkan pada kondisi konkret kasus tersebut, termasuk sejauh mana kerugian yang dialami kreditur dapat dihubungkan langsung dengan kelalaian debitur.
Dengan demikian, wanprestasi dalam Pasal 1243 KUH Perdata memberikan landasan hukum yang penting bagi pihak kreditur dalam menuntut kompensasi akibat kelalaian debitur. Dalam pasal ini, peran somasi dan jangka waktu pemenuhan perikatan menjadi penentu utama untuk menilai apakah penggantian biaya, kerugian, dan bunga memang harus dibebankan kepada debitur. Dengan adanya pasal ini, KUH Perdata memberikan perlindungan bagi kreditur dan mengatur standar kepatuhan debitur dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi kasus wanprestasi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id