Pertanyaan:
Apabila salah satu pihak wanprestasi terhadap perjanjian di bidang kontraksi, akibat hukumnya apa ?
Jawab:
Perjanjian konstruksi merupakan salah satu perjanjian yang kompleks karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, pemilik proyek, kontraktor, konsumen, hingga konsultan. Pelaksanaan perjanjian konstruksi tidak selalu berjalan mulus. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah wanprestasi, yaitu kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi dalam Perjanjian Konstruksi
Wanprestasi dalam perjanjian konstruksi dapat berupa:
- Tidak Melaksanakan Pekerjaan
Misalnya, kontraktor tidak memulai proyek sesuai jadwal yang telah tanpa alasan yang sah.
- Melaksanakan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan desain, standar, atau kualitas yang disepakati.
- Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan
Kontraktor gagal menyelesaikan proyek dalam jangka waktu yang ditentukan yang menyebabkan kerugian finansial pada pemilik proyek atau konsumen.
- Melakukan Pelanggaran Terhadap Perjanjian
Misalnya, kontraktor tidak melaporkan progres pekerjaan atau tidak membayar subkontraktor atau para pekerja.
Akibat Hukum Wanprestasi
Wanprestasi dalam perjanjian konstruksi memiliki akibat hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1267 KUH Perdata, pihak yang dirugikan dapat menuntut beberapa hal:
- Pemenuhan Prestasi
Pihak yang dirugikan dapat meminta pihak yang melakukan wanprestasi untuk melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Dalam perjanjian konstruksi, hal ini sering dilakukan dengan pemberian waktu tambahan atau revisi pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi hingga tuntas.
- Penggantian Kerugian
Jika pemenuhan prestasi tidak lagi memungkinkan atau tidak relevan, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Ganti rugi dalam perjanjian konstruksi dapat meliputi kerugian materiil dan immateriil. Misalnya ganti rugi untuk setiap material bangunan yang tidak sesuai atau rusak.
- Pemutusan Perjanjian
Pemutusan perjanjian dapat dilakukan jika wanprestasi dianggap sangat fatal sehingga kelanjutan kontrak menjadi tidak layak. Pemutusan perjanjian biasanya diikuti dengan tuntutan ganti rugi.
- Denda Keterlambatan
Dalam perjanjian konstruksi, sering kali dicantumkan klausul denda untuk setiap hari keterlambatan pekerjaan. Denda ini bersifat mengikat karena telah disepakati sebelumnya oleh para pihak.
Kesimpulan
Wanprestasi dalam perjanjian konstruksi dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan proyek dan hubungan bisnis antara para pihak. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang ketentuan hukum terkait dan langkah-langkah pencegahan sangat diperlukan. Sebagai langkah preventif, pihak-pihak dalam perjanjian konstruksi disarankan untuk memastikan bahwa isi kontrak telah mencakup ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, legalitas pelaku usaha atau kontraktor, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran kontrak.
akibat hukum yang dapat diterima apabila wanprestasi dalam perjanjian kontruksi yang telah disepakati adalah dapat digugat di pengadilan dan tidak menutup kemungkinan dapat dilaporkan ke polisi jika terdapat unsur perbuatan pidana.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar upaya hukum dalam sengketa perjanjian kontruksi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id