Pertanyaan :
Bagaimana cara penyelesaian kasus perkara bisnis ? apakah terdapat contoh kasus ?
Jawab:
Wanprestasi dalam konteks hukum bisnis merujuk pada ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam dunia bisnis, wanprestasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti keterlambatan pembayaran, melaksanakan apa yang diperjanjian, tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau bahkan tidak melaksanakan perjanjian sama sekali. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan bagi pihak yang dirugikan, termasuk hak untuk mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi.
Contoh Kasus Wanprestasi Perkara Bisnis
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarata Selatan No. 926/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, dimana PT Adhimix PCI Indonesia menggugat PT Abdi Mulia Berkah atas kegagalan sisa pembayaran dalam proyek pengadaan dan pengiriman Beton Precast yang telah disepakati. Berdasarkan perjanjian kerja sama, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai jadwal yang telah disepakati, sehingga menimbulkan kerugian finansial, aktivitas produksi/bisnis, dan keuntungan yang seharusnya didapat oleh penggugat.
Penggugat melalui kuasa hukumnya melayangkan beberapa Surat Somasi kepada tergugat, akan tetapi dalam tanggapannya, tergugat selalu berdalih bahwa keterlambatan pembayaran yang dialami dikarenakan adanya keadaan memaksa akibat gangguan Covid-19, yang mana menurut penggugat alasan tersebut hanya dibuat-buat untuk menunda atau menghindari kewajiban pembayaran dari pihak tergugat. Akibatnya, PT Adhimix PCI Indonesia membawa perkara ini ke pengadilan untuk menuntut pembayaran kerugian materiil dan menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan milik tergugat berupa tanah dan bangunan serta seluruh alat kerja yang ada di dalamnya.
Penyelesaian Hukum
Kasus wanprestasi pada perkara bisnis yang berujung pada gugatan pengadilan seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 926/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tersebut, dimana dalam putusannya hakim menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan memerintahkannya untuk melunasi kewajiban pembayaran secara tunai sesuai Pasal 1243 KUH Perdata dan membayar biaya perkara. Hakim juga mempertimbangkan prinsip itikad baik dalam hubungan kontraktual, di mana tergugat tidak menunjukkan upaya untuk menyelesaikan kewajibannya meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya.
Penyelesaian kasus wanprestasi khususnya pada perkara bisnis tidak harus selalu berujung pada gugatan secara perdata. Dalam beberapa kasus, para pihak lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa dengan upaya penyelesaian secara damai melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik dalam bentuk mediasi, negosiasi, maupun melalui jalur arbitrase apabila dalam klausul perjanjian menyatakan penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase.
Namun, keberhasilan pelaksanaan mekanisme melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan didasari beberapa faktor dan pertimbangan, yaitu:
- Sengketa Masih dalam Batas Wajar: APS akan efektif jika sengketa yang terjadi antara para pihak masih berada dalam keadaan wajar atau tidak terlalu rumit, misalnya tidak melibatkan banyak pihak atau nilai kerugian yang tidak terlalu besar.
- Komitmen Para Pihak: Keberhasilan APS sangat bergantung pada komitmen yang didasari itikad baik para pihak untuk menerima dan melaksanakan tanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan melalui APS.
- Keberlanjutan Hubungan: APS mengutamakan “win-win solution,” sehingga penting bagi para pihak untuk tetap menjaga hubungan baik sekalipun sedang terdapat permasalahan demi kepentingan bersama di masa depan.
- Keseimbangan Posisi Tawar Menawar: Efektivitas APS akan meningkat jika ada keseimbangan dalam posisi tawar-menawar, yang menciptakan rasa saling menghargai di antara para pihak.
- Proses Bersifat Pribadi dan Hasilnya Rahasia: Salah satu pertimbangan dilakukannnya APS adalah karena proses dan hasilnya dilakukan secara tertutup, sehingga para pihak dapat fokus pada upaya penyelesaian sengketa tanpa khawatir permasalahan yang terjadi diketahui oleh khalayak umum atau berpengaruh pada reputasi pribadi maupun perusahaan.
Kesimpulan
Penyelesaian kasus wanprestasi dalam pekara bisnis tidak selalu harus melalui litigasi atau gugatan ke pengadilan. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase, dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien, terutama jika para pihak memiliki itikad baik, menjaga hubungan kerja sama, dan bersedia menemukan solusi bersama. Pilihan mekanisme penyelesaian sengketa bergantung pada kompleksitas kasus, keseimbangan posisi tawar-menawar, serta kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan dan reputasi pihak yang bersengketa.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi perkara bisnis dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id