Wewenang Penyidik dan Penuntut Umum Menurut KUHAP

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari secara lengkap wewenang penyidik dan penuntut umum menurut KUHAP. Artikel ini mengupas tugas, fungsi, serta dasar hukum yang mengatur proses hukum pidana di Indonesia.

Pengantar

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penyidik dan penuntut umum merupakan dua aktor penting yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Keduanya memiliki tugas yang berbeda namun saling berkaitan. Untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menetapkan secara rinci mengenai wewenang penyidik dan penuntut umum.

Pemahaman terhadap pembagian kewenangan ini menjadi penting tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum agar mengetahui hak dan kewajiban mereka selama proses hukum berlangsung.

Pengertian Penyidik dan Penuntut Umum

Siapa Itu Penyidik?

Menurut Pasal 1 angka 1 KUHAP, penyidik adalah:

“Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Penyidik bertugas untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Siapa Itu Penuntut Umum?

Sedangkan Pasal 1 angka 6 KUHAP menjelaskan bahwa penuntut umum adalah:

“Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.”

Penuntut umum memiliki peran penting dalam membawa perkara ke pengadilan dan mewakili kepentingan negara dalam proses peradilan pidana.

Perbedaan Tugas Pokok: Penyidikan vs Penuntutan

Fungsi Penyidik

Tugas utama penyidik adalah melakukan penyidikan, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP sebagai:

“Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Fungsi Penuntut Umum

Sementara itu, penuntutan menurut Pasal 1 angka 7 KUHAP adalah:

“Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.”

Dengan demikian, penyidik bekerja pada tahap pra-penuntutan, sedangkan penuntut umum mulai bekerja pada tahap penuntutan hingga eksekusi putusan.

Wewenang Penyidik Menurut KUHAP

Wewenang penyidik secara khusus diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang mencakup antara lain:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian perkara.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  5. Memeriksa dan menyita surat, dokumen, atau benda lain yang terkait tindak pidana.
  6. Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka.
  7. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam penyidikan.
  8. Mengadakan penghentian penyidikan bila tidak terdapat cukup bukti.

Semua tindakan penyidikan ini harus dilakukan dengan memperhatikan hak asasi tersangka dan saksi, serta prinsip praduga tak bersalah.

Wewenang Penuntut Umum Menurut KUHAP

Menurut Pasal 14 KUHAP, penuntut umum memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Menerima dan memeriksa berkas perkara dari penyidik.
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil.
  3. Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi (jika diperlukan).
  4. Menyatakan berkas lengkap (P-21) dan menyusun surat dakwaan.
  5. Melimpahkan perkara ke pengadilan beserta surat dakwaan.
  6. Melakukan penuntutan di muka persidangan untuk membuktikan dakwaan.
  7. Mengajukan banding atau kasasi, jika diperlukan.
  8. Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penuntut umum juga memiliki peran dalam penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 140 KUHAP, misalnya karena tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi kepentingan hukum.

Hubungan Kerja Antara Penyidik dan Penuntut Umum

Meskipun berbeda lembaga (penyidik umumnya dari Polri, sedangkan penuntut umum dari Kejaksaan), keduanya bekerja berkesinambungan. Proses hukum tidak bisa berjalan efektif tanpa kerja sama yang harmonis antara penyidik dan penuntut umum.

Tahapan hubungan kerja keduanya meliputi:

  • Pra-penuntutan: Jaksa penuntut umum meneliti berkas perkara dari penyidik dan memberi petunjuk jika berkas belum lengkap (Pasal 110 KUHAP).
  • P-19: Kode untuk mengembalikan berkas kepada penyidik agar dilengkapi.
  • P-21: Berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.
  • Pelimpahan ke pengadilan: Setelah P-21, penuntut umum menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan.

Dasar Hukum yang Mengatur

Berikut dasar hukum utama yang mengatur wewenang penyidik dan penuntut umum:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
    • Pasal 1 angka 1–7
    • Pasal 6 – 14
    • Pasal 110 – 140
  2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021)
  3. Peraturan Kapolri dan Jaksa Agung tentang koordinasi penanganan perkara pidana
  4. Putusan Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang relevan

Kenapa Masyarakat Perlu Memahami Wewenang Ini?

Pemahaman masyarakat terhadap wewenang penyidik dan penuntut umum sangat penting agar:

  • Mengetahui batasan tindakan hukum aparat;
  • Dapat membela haknya dengan tepat saat menghadapi proses hukum;
  • Tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan;
  • Memahami jalannya proses pidana secara transparan.

Jika seseorang menghadapi penyidikan atau penuntutan, sangat disarankan untuk menggunakan jasa pendampingan hukum guna memastikan proses berjalan sesuai hukum.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Menghadapi proses penyidikan atau penuntutan tanpa pendampingan hukum bisa menjadi pengalaman yang membingungkan dan menakutkan. Untuk itu, ILS Law Firm hadir untuk mendampingi Anda sejak awal proses hukum.

Tim pengacara kami berpengalaman dalam perkara pidana dan siap memberikan pendampingan profesional, rahasia, dan strategis dalam menghadapi penyidik dan penuntut umum.

Hubungi kami untuk konsultasi hukum:

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.